Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat. Putusan diambil pada Kamis (10/8).
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," demikian hasil putusan PK sebagaimana tertuang dalam situs web MA. Artinya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
Dalam sengketa ini, Menkumham, Yasonna Laoly, dan AHY, menjadi termohon. Adapun perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili ketua majelis Yosran serta Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai anggota.
"Status, perkara telah diputus. Sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis MA.
Kasus berawal dari kubu Moeldoko yang mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Maret 2021. Peserta forum secara musyawarah mufakat menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum.
Kubu Moeldoko lalu mengajukan berbagai upaya hukum agar dapat disahkan sebagai pengurus sekaligus menggugurkan kepemimpinan kubu AHY. Misalnya, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga mendaftarkan kasasi ke MA. Namun, semuanya ditolak.