Upaya Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, "mengudeta" atau mengambil alih tampuk kepemimpinan Partai Demokrat kandas. Pangkalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dengan menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut AHY, keputusan MA pada Kamis (10/8) tersebut merupakan kado istimewa baginya karena bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-45. Ia pun menyampaikan apresiasi.
"Terima kasih atas kerja kerasnya sehingga tidak sia-sia Partai Demokrat. Alhamdulillah, berhasil memenangkan persidangan 19-0 di tangan kita," ujarnya di Sekretariat DPP Demokrat, Jakarta, pada Jumat (11/8).
AHY melanjutkan, "perlawanan" yang dilakukan Moeldoko sejak 2021 menambah beban psikologi para kader karena cemas kepengurusan beralih. Pun mengancam sikap Partai Demokrat untuk mengusung Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Keraguan ini sirna. Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah Swt, yang telah melindungi kami dari segala gangguan dan ancaman terhadap kedaulatan Partai Demorkat," tuturnya.
PK tersebut merupakan langkah hukum pemungkas yang bisa dilakukan kubu Moeldoko. Pangkalnya, PK hanya dapat dilakukan sekali kecuali, merujuk Surat Edaran (SE) MA Nomor 10 Tahun 2009, ada putusan yang saling bertentangan.
"Jadi, [PK dua kali] itu ruangnya sempit sekali. Kecil sekali. Jadi, kalau PK, tidak ada upaya hukum PK atas PK," kata juru bicara MA, Suharto, kemarin.