Partai Demokrat bernafas lega dengan putusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, untuk ke-17 kalinya. Putusan itu disebut sebagai kemenangan keadilan dan penyelamatan demokrasi.
"Perkara ini telah diputus, majelis hakim agung tolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Moeldoko. Keadilan dimenangkan dan demokrasi terselamatkan," cuit Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, melalui akun Twitter @hincapandjaitan, Kamis (10/8).
Kasus berawal dari kubu Moeldoko yang mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Maret 2021. Peserta forum secara musyawarah mufakat menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum.
Kubu Moeldoko lalu mengajukan berbagai upaya hukum agar dapat disahkan sebagai pengurus sekaligus menggugurkan kepemimpinan kubu AHY. Misalnya, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga mendaftarkan kasasi ke MA. Namun, semuanya ditolak.
Menurut Hinca, apa yang dilakukan Moeldoko adalah pembegal dan penjegal. Bekas Panglima TNI, sambungnya, mestinya belajar dari banyak purnawirawan militer yang berjuang dan bergerilya secara konstitusional di sebuah partai politik (parpol).
"Entah itu untuk bergabung pada parpol tertentu atau membuat parpol sendiri. Shame on you, Pak!" twitnya.