Dukungan untuk Pegi Setiawan, tersangka pembunuh Vina Dewi Arsita terus mengalir. Upaya menggalang dukungan untuk membela Pegi digelar di sejumlah kota di Tanah Air. Sejak pekan lalu, sejumlah petisi online juga diluncurkan di situs Change.org.
Salah satu aksi bela Pegi yang cukup menyita perhatian publik digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6) lalu. Sejumlah warga berkaos putih terpantau menggelar aksi unjuk rasa. Ada pula spanduk petisi yang dibentangkan dan ramai-ramai ditandatangani warga.
Sehari berselang, ratusan warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, menggelar aksi doa bersama untuk Pegi. Cirebon merupakan lokasi pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhamad Rizky Rudiana alias Eky.
"Semua akan terungkap bahwa kebenaran pasti ada... Kami sangat yakin warga kami bukan pelakunya," kata Basari, Ketua RW 10 Kelurahan Karyamulya, salah satu panitia aksi.
Pegi ditangkap polisi di Bandung pada akhir Mei 2024. Polisi menduga Pegi sebagai dalang pembunuhan Vina pada 2016 silam. Kasus pembunuhan Vina kembali jadi perhatian publik setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop pada awal Mei 2024. Film itu diadaptasi dari kasus pembunuhan Vina.
Penetapan Pegi sebagai tersangka memicu polemik. Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan penetapan tersangka Pegi berbau rekayasa. Menurut Toni, Pegi berada di Bandung ketika peristiwa pembunuhan Vina dan Eki terjadi.
Salah satu penguat alibi itu ialah unggahan di akun Facebook milik Pegi. Pada 12 Agustus 2016, Pegi sempat mengunggah status yang menunjukkan ia sedang dalam perjalanan ke Bandung. Adapun peristiwa pembunuhan Vina terjadi pada 27 Agustus 2016.
Sejumlah unggahan di akun Facebook itu menunjukkan Pegi masih berada di Bandung hingga 10 Desember 2016. Namun, unggahan-unggahan di akun Facebook itu hilang setelah Pegi ditangkap polisi. Menurut Toni, penyidik Polda Jabar sempat meminta kata sandi akun Facebook milik kliennya.
"Jadi, ada dua dasar. Satu, postingan FB hilang. Kedua, Pegi Setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik pernah meminta password. Atas dasar itu, kami menganggap postingan ini menguatkan alibi Pegi di Bandung sementara dihilangkan," kata Toni kepada wartawan usai melaporkan kasus hilangnya unggahan di akun Facebook Pegi kepada Divpropam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/6) lalu.
Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi lainnya, menegaskan unggahan-unggahan Pegi di Facebook bukan satu-satunya bukti yang menguatkan alibi Pegi. Ia dan tim pengacara Pegi juga mengumpulkan keterangan dari para saksi yang menunjukkan Pegi tak berada di Cirebon saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi.
“Kita ada bukti lain kalau Pegi itu ada di Bandung saat kejadian perkara. Kita tidak hanya (mengandalkan ungggahan) Facebook saja,” ucapnya kepada Alinea.id, Rabu (26/6).
Marwan membenarkan dukungan terhadap Pegi terus mengalir. Ia berharap publik terus mengawal kasus dugaan salah tangkap ini hingga tuntas. “Saya juga pengen ada tim pencari fakta. Jadi, warga tidak tanya terus,” ucap Marwan.
Selain ke Divpropam Mabes Polri, Marwan mengatakan tim advokat juga akan melaporkan dugaan rekayasa penetapan Pegi sebagai tersangka ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan Kompolnas ikut memantau perkembangan kasus Vina dan penetapan tersangka terhadap Pegi.
Menurut Yusuf, Kompolnas juga sudah mengklarifikasi dugaan penghapusan unggahan-unggahan Pegi di Facebook kepada penyidik. Penyidik, kata dia, menunjukkan bahwa akun media sosial milik Pegi tetap aktif.
“Tentu agak aneh apabila polisi diduga sampai menghapus. Kan akun medsos FB atas nama miliki PS (Pegi) sebagai barang bukti,” kata Yusuf kepada Alinea.id, Rabu (26/6).
Meski begitu, Yusuf berharap penyidik Polda Jabar merilis klarifikasi terkait itu. Apalagi, unggahan-unggahan di akun Facebook Pegi bisa jadi penguat ketidakterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina. “Kami mendorong pihak penyidik memberikan klarifikasi,” ucapnya.