close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gregorius Ronald Tannur (kiri) bersama Dini Sera Afrianti (kanan). /Foto tangkapan layar Youtube.
icon caption
Gregorius Ronald Tannur (kiri) bersama Dini Sera Afrianti (kanan). /Foto tangkapan layar Youtube.
Peristiwa
Selasa, 30 Juli 2024 12:05

Ronald Tannur tak boleh lepas dari jerat hukum

Vonis bebas terhadap Ronald Tannur saat ini tengah dieksaminasi Komisi Yudisial.
swipe

Polemik vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru. Teranyar, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY).

Pelapornya ialah keluarga Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan di Surabaya, Jawa Timur. Dini ialah mantan kekasih Ronald. Sempat mendekam di Rutan Surabaya selama 6 bulan karena diduga menganiaya Dini hingga tewas, Ronald kini menghirup udara bebas. 

"Bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar,” ucap kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/7). 

Ronald dinyatakan tidak bersalah atas sangkaan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Majelis beranggapan Dini tewas karena menenggak alkohol, bukan karena penganiayaan. 

Dini meninggal di RS National Hospital pada Rabu (4/10/2023). Dari olah TKP, Dini diketahui dianiaya Ronald sebelum meninggal. Tak hanya dipukul botol minuman, Dini juga sempat terseret mobil yang dikemudikan Ronald. 

Sebelumnya, KY sudah menyatakan bakal menurunkan tim untuk menginvestigasi vonis bebas Ronald. Juru bicara KY Mukti Fajar mengatakan KY berinisiatif mengeksaminasi putusan lantaran belum ada laporan yang masuk ke KY. 

"Putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ujar Mukti. 

Guru besar ilmu hukum Universitas Pancasila (UP) Agus Surono menilai Ronald masih bisa dimintai pertanggungjawaban jika benar menyebabkan kematian Dini. Sesuai ketentuan Pasal 244 KUHAP jo Putusan MK No. 114/PUU-X/2012, jaksa penuntut umum bisa mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Ronald. 

Dalam kasus tersebut, menurut Agus, bakal lebih tepat jika jaksa menerapkan ketentuan Pasal 354 ayat (2) KUHP, yaitu penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ketentuan ini membuat Gregorius bisa dihukum maksimal 10 tahun. 

"Niat si pelaku untuk menganiaya korban, namun ternyata korban meninggal dunia. Dalam penganiayaan berat, si pelaku tidak menghendaki matinya si korban," kata Agus kepada Alinea.id di Jakarta, belum lama ini. 

Delik pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP, menurut Agus, tidak tepat diterapkan untuk kasus kematian Dini lantaran Ronald kemungkinan tak sengaja membunuh perempuan berusia 29 tahun itu. Delik itu "mewajibkan" pelaku sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

“Dolus eventualis, bisa diterapkan, yakni, sengaja dengan kesadaran kemungkinan, di mana sengajanya terkait menganiaya secara berat, namun dengan penganiayaan berat tersebut berakibat kemungkinan terjadinya kematian,” jelas Agus. 

Pakar hukum acara pidana, Hibnu Nugroho menilai jaksa mempunyai kesempatan besar untuk melakukan perlawanan terhadap vonis bebas Ronald dengan mengajukan kasasi. Apalagi, putusan yang dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik ialah vonis bebas murni.

Hibnu mengatakan jaksa harus lebih berhati-hati dalam menyusun memori kasasi. Kekurangan-kekurangan dalam dakwaan sebelumnya, termasuk terkait delik, harus dibenhai. 

“Bisa jadi ada kekurangan dalam dakwaan itu yang harus lebih diperhatikan dan saya yakin kejaksaan tetap bisa menang,” kata Hibnu kepada Alinea.id.
 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan