Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) mendapat dukungan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Dia melihat ancaman ekstremisme berbasis kekerasan belakangan ini semakin meningkat.
"Diawali serangkaian aksi penghasutan, berita bohong hingga framing berita sebagai teror informasi yang merupakan dasar dari berbagai hal yang mengarah pada terorisme di lndonesia," ujar Azis dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/1).
Saat ini, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, Indonesia membutuhkan strategi komprehensif, sistematis dan terencana serta komitmen seluruh instansi pemerintah dan peran aktif masyarakat sebagai acuan untuk mencegah ancaman ekstremisme.
Meski mendukung perpres tersebut, Aziz mendesak pemerintah menjabarkan secara rinci kegiatan-kegiatan yang termasuk kategori ekstremisme sehingga tidak muncul salah tafsir dan stigmatisasi di tengah masyarakat.
"Pemerintah harus menjelaskan kategori hukuman atau pelanggaran apa yang dapat mengarah kepada pidana kepada terduga ekstremis," kata Azis.
Untuk membangun kesadaran masyarakat agar ikut terlibat, Azis juga meminta pemerintah menyampaikan informasi dan penyuluhan mengenai pemahaman dan keterampilan dalam mencegah ektremisme.
Setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan Presiden Jokowi menerbitkan perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Kabinet jdih.setkab.go.id tersebut, yakni:
a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d. Perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.