Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT) Tahun 2020-2024 tertanggal 10 Desember 2021. Beleid ini tindak lanjut Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat Stranas PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional," demikian bunyi Pasal 1 ayat (1).
Stranas PPDT memuat empat hal utama, yakni isu, kebijakan, dan sasaran PPDT; strategi PPDT; program dan kegiatan strategis PPDT; serta strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan. Perpres diterbitkan dalam rangka akselerasi pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah tertinggal entas.
Sementara itu, stranas PPDT bertujuan mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional. Kemudian, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar dan sarana prasarana (sapras) dasar daerah tertinggal.
Selanjutnya, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, serta evaluasi. Terakhir, menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT.
Operasionalisasi kebijakan, melansir situs web Sekretariat Kabinet (Setkab), meliputi tiga hal. Pertama, memberikan pedoman tentang upaya-upaya strategis dan afirmasi yang perlu dilakukan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), dan pemangku kepentingan lain dalam menyusun program dan kegiatan PPDT yang berorientasi pada hasil dan dampak selain keluaran kegiatan dengan capaian terukur.
Kedua, memberikan acuan bagi pemda dalam menyusun strategi daerah (strada) PPDT provinsi kabupaten. Ketiga, menjadi pedoman bagi pemda dalam menyusun rencana aksi.
Strategi PPDT tercantum dalam BAB III. Isinya, integrasi dan strategi yang disusun berdasarkan wilayah, yaitu Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatra.
"Pelaksanaan Stranas PPDT sebagaimana dimaksud didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya," isi Pasal 3 ayat (2). Perpres 105/2021 berlaku sejak tanggal diundangkan.
Dalam Pasal 4, kepala daerah menetapkan strada PPDT, yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan memperhatikan stranas PPDT. Pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian stranas/strada PPDT dilaksanakan menteri dan kepala daerah sesuai ketentuan berlaku dan hasilnya dilaporkan kepada presiden.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal] paling lama selama tiga tahun setelah terentaskan," bunyi Pasal 6 ayat (1).
Stranas PPDT menyasar 62 daerah di 11 provinsi. Berikut daftarnya:
A. Wilayah Papua
Papua Barat
1. Kabupaten Teluk Wondama
2. Kabupaten Teluk Bintuni
3. Kabupaten Sorong Selatan
4. Kabupaten Sorong
5. Kabupaten Tambrauw
6. Kabupaten Maybrat
7. Kabupaten Manokwari Selatan
8. Kabupaten Pegunungan Arfak
Papua
1. Kabupaten Jayawijaya
2. Kabupaten Nabire
3. Kabupaten Paniai
4. Kabupaten Puncak Jaya
5. Kabupaten Boven Digoel
6. Kabupaten Mappi
7. Kabupaten Asmat
8. Kabupaten Yahukimo
9. Kabupaten Pegunungan Bintang
10. Kabupaten Tolikara
11. Kabupaten Keerom
12. Kabupaten Waropen
13. Kabupaten Supiori
14. Kabupaten Mamberamo Raya
15. Kabupaten Nduga
16. Kabupaten Lanny Jaya
17. Kabupaten Mamberamo Tengah
18. Kabupaten Yalimo
19. Kabupaten Puncak
20. Kabupaten Dogiyai
21. Kabupaten Intan Jaya
22. Kabupaten Deiyai
B. Wilayah Maluku
Maluku
1. Kabupaten Kepulauan Tanimbar
2. Kabupaten Kepulauan Aru
3. Kabupaten Seram Bagian Barat
4. Kabupaten Seram Bagian Timur
5. Kabupaten Maluku Barat Daya
6. Kabupaten Buru Selatan
Maluku Utara
1. Kabupaten Kepulauan Sula
2. Kabupaten Pulau Taliabu
C. Wilayah Nusa Tenggara
Nusa Tenggara Barat
1. Kabupaten Lombok Utara
Nusa Tenggara Timur
1. Kabupaten Sumba Barat
2. Kabupaten Sumba Timur
3. Kabupaten Kupang
4. Kabupaten Timor Tengah Selatan
5. Kabupaten Belu
6. Kabupaten Alor
7. Kabupaten Lembata
8. Kabupaten Rote Ndao
9. Kabupaten Sumba Tengah
10. Kabupaten Sumba Barat Daya
11. Kabupaten Manggarai Timur
12. Kabupaten Sabu Raijua
13. Kabupaten Malaka
D. Wilayah Sulawesi
Sulawesi Tengah
1. Kabupaten Donggala
2. Kabupaten Tojo Una-una
3. Kabupaten Sigi
E. Wilayah Sumatra
Sumatera Utara
1. Kabupaten Nias
2. Kabupaten Nias Selatan
3. Kabupaten Nias Utara
4. Kabupaten Nias Barat
Sumatera Barat
1. Kabupaten Kepulauan Mentawai
Sumatera Selatan
1. Kabupaten Musi Rawas Utara
Lampung
1. Kabupaten Pesisir Barat