Sidang praperadilan penghentian penyidikan kasus penistaan agama yang melibatkan Sukmawati Soekarnoputri, digelar perdana hari ini.
Gugatan praperadilan diajukan Azam Khan terhadap Bareskrim Polri, karena menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan penistaan agama oleh Sukmawati. Dugaan tersebut mengemuka setelah Sukmawati membacakan puisi berjudul "Ibu Indonesia" di ajang Indonesia Fashion Week 2018.
Menurut Azam, permohonan praperadilan didasari oleh beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dalam prosedur penanganan di Bareskrim. Dalam pengajuan pra peradilan ini, terdapat sembilan poin yang digugat ke pengadilan.
“Intinya kami merasa ini harus diuji di persidangan, karena saya melihat Mabes Polri tidak serius menangani kasus ini. Ada yang menyakiti umat Islam, tapi dikeluarkan SP3 tanpa ada pemeriksaan dan tidak ditetapkan tersangka,” ujarnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/11).
Azam mengatakan, dirinya sebagai terlapor juga belum menerima SP3 tersebut. Bahkan ia mengaku telah dua kali meminta SP3 tersebut, tapi tidak juga diberikan oleh pihak Bareskrim.
Azam juga mengaku baru mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), setelah mendatangi Bareskrim. Padahal sebagai pelapor, ia merasa tim penyidik seharusnya terlebih dahulu menjelaskan SP2HP sebelum mengeluarkan SP3.
“SP2HP harusnya ada, dijelaskan, kami tidak dapat itu. Kami datang ke sana katanya sudah dikirim. Dikasih SP2HP saat itu,” ujarnya.
Kuasa hukum Azam, Damai Hari Lubis menambahkan, SP3 Sukmawati semakin tidak tepat karena setelah kejadian, Sukmawati mengakui kesalahannya. Menurutnya, hal ini seharusnya memperkuat kelanjutan penyidikan oleh Bareskrim.
“Sukmawati sudah minta maaf, sudah disampaikan di umum. Minta maaf di pengurus NU Jatim dan MUI Jakarta. Kalau saya ibaratkan pencuri sudah mengaku,” tutur Damai Hari Lubis.
Selain itu, Damai juga mengungkapkan kekecewaan terhadap surat kuasa terhadap kuasa hukum tergugat, yang hanya diberikan dari Sub Dirtipidum dan Dirtipidum Bareskrim. Sementara, surat kuasa dari Kapolri masih dalam proses pengajuan.
Sebagai informasi sidang pra peradilan ini seharusnya digelar pada Senin (5/11) pekan lalu. Namun persidangan ditunda dan baru dilangsungkan pada Senin (12/11) hari ini, karena pihak Bareskrim Polri selaku tergugat tidak hadir.
Gugatan ini pun diajukan kepada Sub Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dan Kapolri. Di sidang dengan agenda pembacaan gugatan hari ini, pihak tergugat diwakilkan oleh kuasa hukum.