Pihak Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas tidak terima dengan vonis lima tahun penjara. Meski begitu, hakim mempertimbangkan untuk tidak menjatuhkan restitusi kepada Shane.
Atas hal ini, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan, hakim seharusnya dapat mengurangi 2/3 dari tuntutan Shane. Sebab, hakim telah mengakui adanya hal yang meringankan dengan penghalauan dari Shane sehingga tidak terjadi peristiwa lebih buruk.
“Restitusi kan memang tidak beralasan. Tapi, mending divonis dengan restitusi daripada pertimbangan hakim seperti ini,” kata Happy usai persidangan, Kamis (7/9).
Menurutnya, Shane tidak tahu-menahu rencana untuk penganiayaan tersebut. Bahkan, Shane dianggap tidak turut serta dalam penganiayaan tersebut.
Hakim, kata Happy, tidak menyampaikan bahwa Shane hanya menerima ajakan untuk nongkrong. Hingga sampai di lokasi kejadian pun diminta untuk merekam.
“Dia diajak nongkrong oleh karena itu, dia tidak tahu apa-apa. Di TKP dia disuruh untuk merekam. Memang dia hanya disuruh untuk merekam tidak mengetahui kehendak dari awal si Mario itu,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim juga memberi pertimbangan lain dalam vonis ini. Yakni, membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," ujar hakim dalam sidang.
Hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David. Sementara itu, hal meringankan bagi Shane, yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucapnya.