Presiden Joko Widodo memberikan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh yang dinilai telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara. Kelima tokoh tersebut yang menyandang gelar pahlawan nasioanal adalah dr. Soeharto, K.G.P.A.A Paku Alam VIII, dr. Raden Rubini Natawisastra, Salahuddin bin Talibuddin, dan KH. Ahmad Sanusi, Senin (7/11)
“Pada kesempatan ini juga, kami akan menegaskan tentang sejarah kepahlawanan Bung Karno, yang perlu penegasan terutama terkait dengan ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno,” kata presiden dalam keterangan pers yang disiarkan pada kanal YouTube Sekertariat Presiden.
Dalam pemaparannya mengenai pencabutan ketetapan (TAP) MPRS Nomor 33/MPRS/1967 yang telah dinyatakan diberlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lanjut. TAP MPRS tersebut telah digantikan menjadi TAP MPR Nomor 1/MPR/2003.
Jokowi mengatakan kalau di 1986, pemerintah telah memberikan gelar kepada Sukarno sebagai pahlawan plokmator. Serta di 2012, pemerintah telah memberikan gelar kepada Sukarno sebagai Pahlawan Nasional.
“Artinya insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” tuturnya.
Selain itu, presiden menjelaskan kalau jasa-jasanya Sukarno patut diberikan penghormatan atas kesetiaan dan jasa-jasanya terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia.
“Baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara,” tutupnya.