close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wali Kota Bogor, Bima Arya, saat menghadiri Rakor RTRK Jabodetabekpunjur di Kabupaten Bogor, Jabar, Senin (27/7/2020). Dokumentasi Pemkot Bogor
icon caption
Wali Kota Bogor, Bima Arya, saat menghadiri Rakor RTRK Jabodetabekpunjur di Kabupaten Bogor, Jabar, Senin (27/7/2020). Dokumentasi Pemkot Bogor
Nasional
Selasa, 28 Juli 2020 21:18

Bima Arya usul pembentukan kementerian khusus Jabodetabek

Pemerintah menerbitkan Perpres 60/2020 untuk mengatasi persoalan Jabodetabekpunjur.
swipe

Wali Kota Bogor, Bima Arya, menilai, lingkungan hidup dan transportasi menjadi isu besar di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Sayangnya, persoalan dalam menghadapinya setiap tahun hanya sebatas koordinasi, kewenangan, dan keuangan.

"Selalu ada masalah dengan hal koordinasi, selalu ada overlapping dalam hal kewenangan, dan selalu curhat terkait dengan keuangan atau anggaran. Apapun persoalannya," katanya.

Karenanya, diharapkan pembentukan lembaga terkait penanganan Jabodetabekpunjur tak sekadar untuk memperbaiki komunikasi dan koordinasi semata. Namun, kewenangan dan keuangan dikuatkan.

"Inisiatif dari Ibu Ade (Bupati Bogor, Ade Yasin, red) itu bagus sekali, ada borderline economic summit. Kita berkumpul, share, persoalannya apa, tetapi itu tidak cukup karena ada persoalan lain, selain koordinasi tadi," jelasnya, melansir situs web Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

"Untuk itu, Jabodetabek ini solusinya harus struktural juga, yaitu membentuk Kementerian Khusus Jabodetabek," sambung politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Bima pun berharap instansi tersebut tidak bersifat sementara (ad hoc). Pertimbangannya, masalah tidak cukup diselesaikan dengan koordinasi antarpemerintah daerah (pemda) terkait. "Perlu dukungan aspek kewenangan dan keuangan atau anggarannya juga."

Kemudian, harus ada akselerasi daya dukung dan tak mungkin dikerjakan secara temporer. "Karena persoalannya itu fulltime semua," tutupnya.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 untuk menyelesaikan persoalan Jabodetabekpunjur. Salah satu isinya, pembentukan kelembagaan koordinasi pengelolaan dan dilengkapi dengan project management office (PMO).

Dalam struktur organisasinya, Kepala Badan Pertanahanan Nasional (BPN) akan ditunjuk sebagai ketua dan wakil dijabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Lalu, gubernur Jawa Barat (Jabar), DKI Jakartam dan Banten selaku penanggung jawab wilayah.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan