Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan 270.283 kilogram masuk dalam penyitaan. Barang haram itu merupakan jenis sabu-sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, total ratusan kilogram itu berasal dari empat kasus berbeda, dari periode September hingga Oktober 2022.
“Beberapa kasus dengan total barang bukti sitaan 270.283 kilogram sabu-sabu,” kata Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (12/10).
Pada kasus pertama, narkoba itu terkemas rapi dalam 20 bungkus teh China dengan berat 20 kilogram. Sabu-sabu itu dari Malaysia dan tersimpan pada kapal yang berlabuh di dermaga rakyat Selat Panjang.
Kapal itu membawa 12 ABK dalam pelayaran. Sayangnya, 11 ABK lainnya tidak mengetahui ada sabu-sabu dalam tumpangan mereka.
Alhasil satu orang berinisial S ditahan dalam pengungkapan ini. Namun empat orang lainnya di luar ABK masuk dalam buronan, mereka adalah U, M, MS, dan E alias B.
Pada kasus kedua, penyidik terjun ke Pekanbaru dan berhasil menyita 21.283 gram sabu-sabu yang tersimpan di rumah. S alias I dan S yang merupakan seorang napi ditahan dalam operasi ini.
Pada kasus ketiga, tim dikerahkan menuju wilayah Aceh, karena narkoba dari Malaysia seperti dua kasus sebelumnya dalam perjalanan ke sana. Empat karung goni dan tiga tas sebagai tempat penyimpanan 179 kilogram sabu-sabu tersebut.
“Sabu-sabu dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau dan ada etiket atau stiker good and nice,” ujar Krisno.
Pengungkapan in berbuah penahanan seorang tersangka berinisial F. Sementara A, Z, dan K dinyatakan buron.
Kasus terakhir masih dari lokasi yang sama di Serambi Makkah dan sabu-sabu yang dipasok juga masuk dari Malaysia. Sabu-sabu terbungkus dalam tiga karung goni dengan 50 kilogram. Puluhan kilogram sabu-sabu dikemas apik dalam 50 bungkus teh China.
Penyidik langsung menahan tiga tersangka yakni TZ, MR, M. Sementara TZ sempat hendak kabur dengan menceburkan diri ke laut.
“Namun berhasil diamankan kembali,” ucap Krisno.
Para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda yang dikenakan minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah juga dengan sepertiganya.
“Jiwa yang terselamatkan dari penyelahgunaan narkoba adalah 1.080.931 jiwa dengan asumsi satu gram sabu-sabu untuk empat orang perhari,” tandas Krisno.