Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita narkotika berjenis ganja kering seberat 223,9 kilogram.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengungkapkan, penyitaan ganja ini merupakan hasil dari pengungkapan jaringan narkotika level nasional.
"Ganja kering ini seberat lebih kurang 223,969 kilogram, dan ini adalah hasil pengungkapan jaringan nasional Aceh, Medan, dan Depok," kata Ginting dalam konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (29/12).
Ginting menuturkan, perkara ini terjadi pada 7 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Cimanggis, Depok. Para tersangka memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk mengirim paket berisi ganja kering dari Medan menuju Depok.
"Modus operandi para tersangka menggunakan jasa pengiriman barang untuk mengirim barang ini (ganja kering) dengan kemasan enam kontainer plastik, lalu kemudian dititipkan di jasa pengiriman untuk dikirim dari Medan menuju Depok," ungkap Ginting.
Dalam upaya mengungkap peredaran narkotika dari jaringan ini, BNN bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman barang. Ini dilakukan melalui teknik delivery, dan berhasil menangkap salah satu menerima paket berisi ganja tersebut.
Dari seorang penerima paket itu, penelusuran BNN berhasil mengungkap tiga pelaku, termasuk salah satu orang yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut.
"Salah satu pengendalinya dari narapidana lapas klas I Tangerang. Hasil kerja sama dengan pihak lapas, kami diberikan akses seluas-luasnya untuk melakukan pengungkapan terhadap pengendali yang kita sebut atas nama inisial AL alias G, yang merupakan napi klas I Tangerang," tutur Ginting.
Dalam upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika, BNN RI telah mengungkap 49 jaringan sepanjang 2022. Angka ini terdiri dari 26 jaringan nasional dan 23 jaringan internasional.
Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menyatakan, dari seluruh jaringan tersebut, BNN RI telah mengungkap 768 kasus tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tersangka sebanyak 1.209 orang.
Petrus menyebut, pihaknya juga mengungkap dua kasus prekursor narkotika (clandestine laboratory) dengan lima orang tersangka.
Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika. Tiga barang bukti narkotika terbesar yakni 1,902 ton sabu, 1,06 ton ganja, 262.789 butir ekstasi berbentuk tablet, dan 16,5 kilogram ekstasi berbentuk serbuk.
Di samping itu, BNN juga telah memusnahkan 152,8 ton ganja basah di lahan tanaman narkotika jenis ganja seluas 63,9 hektar.
Upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika ditindaklanjuti dengan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bertujuan untuk memiskinkan para bandar. Sepanjang 2022, BNN telah mengungkap 17 kasus TPPU dengan 20 tersangka, dan total aset senilai Rp33,8 miliar.