Tubuh perempuan dan kesadaran sosial
*Aktivis perempuan, penulis, penerbit buku, dan produser film dokumenter perempuan. Salah satu panitia awal pendiri Koalisi Perempuan Indonesia.
Mengapa tubuh perempuan masih menjadi fokus dalam berbagai pemberitaan? Beberapa waktu lalu, debat panjang menghiasi media soal pelarangan pemakaian cadar di kampus UIN Sunan Kalijaga. Dua perempuan asal Aceh juga dihukum cambuk di halaman Masjid Jamik, Lueng Bata pekan lalu, karena terbukti menjadi pekerja seks komersial (PSK). Rina Nose bahkan sempat ramai-ramai dihujat dalam framing media, hanya karena menanggalkan hijabnya.
Fenomena menguatnya komersialisasi tubuh perempuan sebagai objek, telah menemukan akarnya dari zaman silam. Sejak dulu, tubuh perempuan sudah dianggap sebagai objek, pemandangan, bahkan hiasan. Kalau tidak percaya, coba cek cerita dari zaman kerajaan-kerajaan di nusantara ini. Perempuan yang pada zamannya menjadi permaisuri, putri, atau ratu, tidak ada yang tidak dihias dengan pakaian berlapis, hiasan rambut, jubah gemerlap, make-up, dan ritual adat lainnya. Bahkan penampilan perempuan menjadi bagian dari prestis.
Hal itu dijelaskan dengan sangat baik oleh filsuf Perancis Simone Beauvoir. Menurut kekasih Sartre itu, perempuan sejak lama selalu dianggap sebagai “yang lain” atau (gender) yang kedua, seperti tertuang dalam “The Second Sex” (1949). Kalau laki-laki itu utama, gagah, perkasa, kuat, berwibawa, memberi nafkah, menjaga dan posisi di atas.
Sebaliknya, perempuan dituntut untuk ayu, manis, menerima, mengerti laki-laki, merawat rumah, dan menduduki posisi subordinat di bawah laki-laki. Ketika posisi ini dipertegas, maka perempuan harus berpakaian, bergerak, berinteraksi, dan bersuara sesuai dengan posisinya.
Tata cara pemikiran ini adalah konstruksi gender yang sudah dibangun sejak dulu dan dilanggengkan hingga sekarang. Dalam budaya orang Jawa misalnya, perempuan harus anggun, manis, sopan, dan menunduk kepada orang tua. Sementara kebudayaan orang Bali mengharuskan perempuan yang membuat sajen dan membawanya di kepala, alih-alih pria yang melakukannya.
Dalam komunitas masyarakat pun, laku perempuan dituntut menyesuaikan dengan norma yang berlaku. Baik itu secara ritual adat atau agama, juga nilai-nilai sosial yang dianggap “normal” atau lazim. Nilai-nilai ini sendiri sudah dibangun sejak ribuan tahun lalu dan disebut dengan konstruksi sosial—tentunya masih sangat bias gender terhadap perempuan.
Dalam konstruksi tersebut, tubuh perempuan tidak memiliki otoritas. Ketika kecil dia harus berpakaian rapi dan manis sebagai anak perempuan, lalu ketika menikah dia harus menjadi ibu yang baik dan patuh pada suami. Banyak perempuan yang tidak mau mengikuti norma atau tidak mau menjadi anak manis, maka dia dilabeli pemberontak dan tomboi. Padahal jika dikaji lagi, banyak perempuan yang memiliki orientasi seksual atau ekspresi gender yang berbeda, dari yang diinginkan keluarga “kebanyakan”. Hal inilah yang kerap luput diperhatikan.
Hak-hak perempuan dan kesadaran sosial
Ketika konstruksi sosial kita masih seperti itu, apa yang harus dilakukan? Jangan salah sangka, kesadaran sosial itu dibangun dalam masyarakat yang patriarkis, dan terkungkung nilai adat yang kadang sangat bias gender.
Fakta di lapangan menunjukkan, Indonesia dihiasi pemimpin atau orang penting yang berasal dari gender perempuan. Namun ada anggapan, bila bukan anak presiden atau anak tokoh yang diakui masyarakat, maka perjuangan perempuan untuk masuk ke jajaran elit politik relatif sulit. Mungkin sudah mulai ada kepala desa, camat atau gubernur yang perempuan, tapi proporsinya masih tak berimbang.
Di legislatif, perempuan yang masuk menjadi anggota DPR kita masih 12% dari keseluruhan anggota DPR-RI pusat di Jakarta. Pejabat eselon atau posisi atas di tingkat nasional juga masih sedikit. Hal ini perlu disebut, mengingat upaya mendorong pemerintah yang lebih adil gender masih belum optimal.
Di sisi lain, bagaimana membangun kesadaran sosial masyarakat untuk mengenali hak-hak perempuan serta mendorong penghormatan atas mereka. Terjebak dalam nilai-nilai ini sekian lama, tentu masyarakat butuh revolusi sosial yang besar untuk mengganti status quo.
Namun ini bukan tidak mungkin diupayakan. Secara perlahan mengubah pola pikir bisa dilakukan lewat jalan paling sederhana. Misalnya memasukkan kurikulum soal kesetaraan dan keadilan perempuan di institusi pendidikan. Kita lihat sejauh ini, justru program pendidikan kita lebih banyak dibangun oleh lembaga masyarakat atau organisasi non-pemerintah.
Di level yang lebih sempit, kesadaran sosial yang adil gender, bisa mulai dibangun dalam keluarga. Ketika bapak bisa bekerja sama dengan ibu, merawat anak, mengurus rumah, serta memberikan ruang bagi perempuan untuk bisa berekspresi dalam kegiatan lainnya.
Kajian feminisme dan otoritas tubuh yang merdeka
Tidak ada yang mudah dalam perjuangan, bahkan Beauvoir dulu harus berjuang untuk dianggap sebagai tokoh filsafat. Kajian feminisme dalam hal ini, memang selalu membutuhkan perjuangan panjang, sebab melibatkan aspek empati, perjuangan nyata kesetaraan gender, dan penghapusan diskriminasi dalam keseharian.
Termasuk menyangkut otoritas atas tubuh perempuan, yang memang diatur oleh masyarakat. Harus ada kekuatan yang mendobrak dan melawan stigma ini, melalui penyadaran akan kedaulatan tubuh serta seksualitas.
Dalam kasus pelarangan cadar mahasiswa UIN misalnya, ada banyak orang yang mengklaim itu merupakan kebebasan berekspresi. Sementara asal hijab dan cadar saja masih sangat sumir, apakah itu sebatas identitas, budaya, atau lainnya. Pun dari sisi nilai budaya di Indonesia, apakah relevan?
Dalam hal pelarangan cadar tersebut, kampus sebagai institusi pendidikan, sebenarnya memiliki aturan pemakaian baju di area kampus. Namun argumen ini harus ditinjau dari sisi kebebasan berekspresi. Ada dosen yang berkata kalau memakai cadar, maka wajah orang tidak terlihat, sehingga kita tidak tahu mahasiswanya benar hadir atau tidak. Dari situ, cadar hanya dilihat dari segi keamanan, bukan soal perspektif kebebasan berekspresi.
Sementara feminisme sendiri mendukung nilai kebebasan berekspresi dan otoritas (tubuh) perempuan. Kebebasan berekspresi perlu didukung pengetahuan akan hak-hak dan pilihannya sendiri. Bahwa berpakaian, dalam konteks ini, juga bagian dari kenyamanan pribadi, tanpa stigma atau perintah orang lain. Termasuk apakah dia mau bercadar atau tidak.
Keputusan perempuan memang tidak akan lepas dari tuntutan sosial atau social pressure di mana perempuan harus menyesuaikan nilai itu. Ketika ia memakai hijab atau cadar, apakah otomatis ia menjadi pribadi lebih baik. Sebab perkara apa yang melekat di tubuh, tak serta merta linear dengan kualitas (moral) dan diri seseorang.
Gerakan feminisme dari banyak gelombang berharap, perempuan bisa memiliki otoritas tubuh yang merdeka. Namun bagaimana membangun masyarakat yang adil gender mulai dari pikiran sampai ke ruang-ruang yang lebih luas. Semisal hingga pembuat kebijakan publik yang mengakomodasi hak perempuan dan kelompok marjinal lainnya. Ketika ada penilaian bahwa hijab atau cadar memang untuk melindungi perempuan, kita mesti kaji ulang, apakah benar demikian?
Ketika gerakan feminisme menganggap perempuan bercadar belum memiliki kesadaran sosial, bisa saja itu keliru. Namun yang jadi masalah lebih lanjut, jika sudah punya pun, apakah kesadaran sosial itu sudah jamak diamine khalayak luas. Apakah kesadaran itu tepat buat perempuan. Butuh keterbukaan untuk membahasnya dari berbagai perspektif, guna memahami perubahan masyarakat dan antisipasi diskursus ini di masa depan.