Menyoal Abdoel Moethalib Sangadji Pahlawan Nasional 2022
Abdoel Moethalib Sangadji yang populer dengan nama A.M.Sangadji, merupakan salah satu tokoh pendiri bangsa perintis kemerdekaan Republik Indonesia asal Rohomoni, Pulau Haruku, Maluku Tengah.
Lahir dan dibesarkan di negeri Rohomoni, pada 3 Juni 1889 dan wafat sebagai kesuma bangsa 8 Mei 1949 di Kota Istimewa Yogyakarta. Mengenyam pendidikan pada HIS, Saparua dan MULO, Kota Ambon. Ketidaksukaan beliau terhadap Belanda sudah ditunjukan ketika masih menjadi siswa sekolah dasar dan menengah itu. Di mana A.M.Sangadji selalu membuat gaduh dengan teman-teman sekolahannya yakni Belanda dan China sebab saat itu perbedaan perlakuan dirasakan sendiri oleh A.M.Sangadji.
Abdoel Moethalib Sangadji adalah anak keturunan ningrat dari ayahnya yang seorang reghent/raja negeri Rohomoni Abdoel Wahab Sangadji. Ibunda terkasih beliau juga merupakan putri Raja Negeri Siri Sori Islam Siti Saat Pattisahusiwa.
Pada 1909, menjadi titik awal A.M.Sangadji ketika mencoba peruntungan bekerja pada jawatan pemerintah Hindia Belanda di bidang hukum sebagai panitera pengadilan (griffir landraad). Landraad Saparua, Kota Ambon. Dan pada 1919 hijrah atas inisiatif sendiri ke tanah Jawa yakni, Surabaya. Dari sinilah Jago Toea memulai debutnya sebagai aktivis pejuang pergerakan setelah terlibat diskusi panjang dengan duo sahabat karibnya, yakni Hadji Oemar Said Tjokroaminoto, Hadji Agus Salim, di rumah Tuan Tjokro yang menjadi tempat tinggal para pendiri bangsa republik di kemudian hari.
Yup, rumah itu adalah tempat indekos Soekarno, Semaun, Alimin, Muso, Tan Malaka, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo dan tokoh-tokoh bangsa lain nya (Gang peneleh no. 29 – 31). Sedangkan A.M.Sangadji bertempat tinggal di kawasan Gang Blauran No.4 Surabaya.
Kemudian pada 1922, A.M.Sangadji memantapkan niat dan hatinya bergabung serta membersamai Presiden Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam Hadji Oemar Said Tjokroaminoto, Wakil ketua Umum Hadji Agus Salim, untuk juga dalam organisasi nasionalisme islam, Sjarikat Islam.
Tak butuh waktu lama karena kepiawaiannya dalam agitasi dan propaganda layaknya dua sahabatnya. A.M.Sangadji pun mendapat kepercayaan menyuarakan kebenaran, menggilas kebatilan, melawan imprealisme kolonial ke berbagai penjuru Tanah Air. Seperti Sulawesi, Kalimantan juga Jawa, lewat syiar dakwah kepada umat dan bangsa menuju Indonesia merdeka dengan semangat politik hijrah dan zelfbestuur (pemerintahan sendiri) ala Syarikat Islam yang digagas tuan Tjokro.
Membaca ataupun menyimak kisah patriotisme Abdoel Moethalib Sangadji di bangsa ini, seakan memantik kita sekalian bahwasanya ketokohan besar Allahyarham A.M.Sangadji tak boleh dinafikan begitu saja sebab eksistensi dan sikap ke-Indonesiaan beliau telah teruji, tidak berlebihan barangkali sangat-sangatlah monumental.
Kini kita akan diuji sejauh mana keseriusan mengeksekusi rekam jejak tokoh bangsa perintis kemerdekaan Republik Indonesia asal Maluku, yakni Abdoel Moethalib Sangadji mendapat pengakuan (legitimasi) sesuai UU No 20 Tahun 2009 tentang (Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan) dari negara sesuai amanat empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukankah A.M.Sangadji adalah warga bangsa Indonesia ikut memberikan pemikiran dan kontribusi akbar akan peradaban bangsa, layaknya tokoh-tokoh pahlawan nasional lainnya?
Setelah hasil rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah Provinsi Maluku, keluarga ahli waris Abdoel Moethalib, Pemerintah Negeri Rohomoni, dan DPRD Provinsi Maluku per 9 Agustus 2021 telah mencapai kesepakatan politik mendorong, mengusulkan A.M.Sangadji sebagai pahlawan nasional asal Maluku.
Tak hanya itu keluarga A.M.Sangadji pun sudah menyerahkan dokumen tokoh perintis kemerdekaan RI sesuai regulasi UU kepada dinas terkait, serta telah dikeluarkan SK (Surat Keputusan) TP2GD (Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah) ditandatangani oleh Gubernur Maluku. Politik anggaran guna proses dan tahapan tim pun juga sudah disetujui. Maka seharusnya pemerintah lebih peka dan serius menuntaskan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama. bukan hanya saat proses seremonial atau momentum semata.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku perlu segera menyelesaikan persoalan dimaksud, kekhawatirannya, jika mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Kemensos RI melalui Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Restorasi Sosial, dimana dalam maklumat itu batas akhir pengusulan calon Pahlawan Nasional adalah minggu kedua April 2022. Jika tidak sekarang, terus kapan lagi?
Mengutip pernyataan Luigi pirandello penulis dan peraih penghargaan nobel dalam bidang sastra mengatkan bahwa sejarah umat manusia adalah sejarah gagasan. Oleh sebab itu adalah sebuah keniscyaaan (fardhu ain) Abdoel Moethalib Sangadji dengan gagasan-gagasan konstruktifnya kepada bangsa Indonesia, harus terus digelorakan serta menjadi urgensi bagi elite politik daerah hingga pusat menjawab kegalauan rakyat Maluku akan sosok Jago Toea A.M.Sangadji.
Insya Allah, semoga kita tidak menjadi warga negara bangsa yang apatis terhadap sikap Nasionalisme orang basudara dari sabang sampai merauke, menghargai apa yang telah menjadi legaccy baik para sesepuh Bangsa untuk dimuliakan lewat pemberian penghargaan gelar pahlawan nasional. Semoga!