close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sunanto
icon caption
Sunanto
Kolom
Jumat, 04 Oktober 2019 15:44

Menunggu kinerja DPR

DPR kerap dianggap sebagai lembaga negara yang rendah dipercaya oleh masyarakat.
swipe

Pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 telah digelar pada 1 Oktober. Sebanyak 575 anggota DPR telah dilantik dan disumpah untuk memikul amanah sebagai wakil rakyat di parlemen. 

Tentu sumpah sebagai wakil rakyat tak bisa dianggap seremonial belaka. Sebab sumpah harus dipahami, selain sebagai janji kepada Tuhan, juga janji dan komitmen bagi rakyat seluruh Indonesia untuk mewujudkan janji kemerdekaan. Oleh sebab itu, publik menunggu kinerja parlemen dalam mewujudkan sumpah terebut, sehingga kinerja DPR akan benar-benar berpihak dan berorientasi bagi kemajuan bangsa dan negara.

Kita tentu miris atas persepsi publik, karena DPR kerap dianggap sebagai lembaga negara yang rendah dipercaya oleh masyarakat. Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Agustus 2019 merilis temuan survei nasional terkait efek kinerja pemberantasan korupsi terhadap dukungan kepada Jokowi. Salah satu temuan LSI adalah rilis kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Rendahnya kepercayaan publik

DPR merupakan lembaga dengan tingkat kepercayaan terendah, kemudian diikuti partai politik (parpol). Tingkat kepercayaan DPR relatif rendah, yakni 61%, namun dibawahnya masih ada parpol yang hanya 53%. Sementara lembaga yang paling dipercaya publik, adalah KPK atau 84%, disusul Presiden sebesar 79%.

Tentu rendahnya kepercayaan terhadap DPR dan parpol tak lepas dari kinerjanya yang kurang memuaskan. Hal ini setidaknya karena disebabkan oleh dua hal.

Pertama, jeblok dari sisi produk dan kualitas legeslasi. Riset Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menemukan produk legislasi DPR periode 2014-2019 sarat kepentingan elite. Indikasi ini, menurut Koordinator Formappi Lucius Karus, ditunjukkan dari substansi hasil RUU yang telah disahkan, dianggap tak berpihak ke masyarakat, salah satunya revisi UU KPK.

Selain buruk dari segi substansi, DPR periode ini juga jauh lebih sedikit menghasilkan undang-undang. Total RUU yang disahkan sebanyak 84 UU. Angka ini, menurut catatan Formappi, kalah jauh dibanding periode sebelumnya yang mencapai 125 UU. Kinerja legislasi per tahun pun, menurut penghitungan Formappi, paling banyak hanya mencapai 10 RUU.

Kedua, maraknya anggota DPR yang dicokok KPK lantaran terkena skandal korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 254 anggota dewan menjadi tersangka korupsi sepanjang 2014-2019. Dari angka tersebut, 22 orang di antaranya anggota DPR.

Terseretnya anggota DPR dalam pusaran korupsi sudah barang tentu akan dinilai publik negatif. Pada gilirannya kepercayaan publik pada DPR merosot.

Adakah harapan?

Sebagai lembaga negara yang dibiayai oleh uang APBN, tentu kita berharap DPR bisa menjalankan fungsi dan perannya secara maksimal, sehingga memberi kontribusi dan faedah yang sebesar-besarnya bagi rakyat. 

Mengingat pentingnya peran dan fungsi DPR, karena itu tidak salah jika publik berharap jika lembaga negara ini bisa bekerja secara maksimal dan efektif. DPR harus hadir sebagai lembaga yang mampu mengagregasi kepentingan rakyat, produktif dalam produk legislasi dan memerankan mekanisme check and balance.

Litbang Kompas yang digelar 25-27 September, meriilis hasil polling yang menyebutkan sebanyak 53,5% responden, tidak yakin DPR baru mampu mendengarkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Sementara hanya sebanyak 35,3% yang percaya DPR baru bisa menjadi lembaga penyalur aspirasi. Selebihnya sebesar 11,2% tidak tahu atau tidak menjawab.

Melihat data ini, memang pesimisme publik lebih dominan ketimbang optimisme harapan akan kinerja DPR bisa efektif dan maksimal. Meski demikian, kita terutama masyarakat sipil, masih bisa berharap agar DPR baru bisa menjalankan amanahnya dengan sebaik-baiknya.

Masyarakat sipil termasuk Pemuda Muhammadiyah, sudah barang tentu, memiliki kewajiban untuk mendorong agar DPR bisa menjadi lembaga negara yang bisa mendatangkan kemaslahatan bagi bangsa dan negara. 

Karena itu, seraya mendorong agar DPR berbenah dengan membuktikan kinerjanya, kita juga akan melakukan dorongan maupun pendidikan politik agar masyarakat bisa terlibat aktif berpartisipasi dalam mengontrol anggota DPR. Masyarakat kritis, tentu saja akan menjadi pemilih yang partisipatif bukan hanya saat memberikan mandat, melainkan pula akan aktif mengontrol penerima mandat dalam melaksanakan tugasnya. Wallahu a’lam bish-shawabi.

img
Sunanto
Kolomnis
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan