close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hadi Supratikta
icon caption
Hadi Supratikta
Kolom
Senin, 06 Februari 2023 09:01

Menjadikan BRIN brilian

Integrasi lembaga riset ke dalam BRIN memunculkan aneka masalah. Perlu sejumlah langkah perombakan agar BRIN menjadi brilian.
swipe

Lembaga riset di Indonesia sudah ada sejak era kolonial. Setelah kemerdekaan, terjadi kekosongan riset karena para peneliti Belanda pulang ke negaranya. Pada 1952, Presiden Sukarno menugaskan dokter Sarwono Prawirohardjo untuk membangun institusi riset. Sarwono adalah Ketua Jong Java pada1927 dan anggota KNIP setelah Indonesia merdeka. 
Lembaga riset baru terbentuk melalui Undang-Undang Tahun 1956, yaitu MIPI (Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia) dan dipimpin Sarwono Prawirohardjo. Pada 1962 ada Durenas (Departemen Urusan Research Nasional). MIPI berada di bawah nauangan Durenas. Ketua MIPI adalah deputi Menteri Riset. 

Pada 22 September 1962, terbentuk Proyek Roket Ilmiah dan Militer Awal (PRIMA), afiliasi AURI dan ITB. Proyek berhasil membuat dan meluncurkan dua roket seri Kartika berikut telemetrinya. Pada 27 November 1963, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 236 Tahun 1963 tentang LAPAN.

Setelah pergantian pemerintahan Orde Lama ke Orde Baru 1965, MIPI dibubarkan oleh MPRS dan dibentuklah LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) pada 1967 dengan Keputusan Presiden. LIPI dipimpin Sarwono Prawirohardjo. LIPI terdiri dari beberapa lembaga penelitian dan sekaligus menjadi pembimbing lembaga penelitian secara nasional. LIPI kembali menggeliat pada 1973 ketika Soemitro Djojohadikusumo ditunjuk menjadi Menteri Negara Riset.

Pada 1978 BJ Habibie menjadi Menteri Riset merangkap Kepala BPPT. Pada masa Habibie sempat terjadi kenaikan tunjangan fungsional peneliti. Seorang APU (Ahli Peneliti Utama) memperoleh tunjangan yang lebih besar dari tunjangan struktural eselon satu. Sesuai Pasal 65 Perpres No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjadi peleburan LIPI, LAPAN, BATAN, BPPT dan Litbang Kementerian dan Lembaga Negara jadi satu. Peleburan sebagian besar tidak diikuti dengan dana. 

Porsi anggaran litbang di di Indonesia pada 2019, menurut Sri Mulyani di Soehana Hall, SCBD, 31 Juli 2019, sebelum sesuai gross domestic expenditure on R&D (GERD) adalah 0,28% dari PDB. Alokasi anggaran untuk pendidikan mencapai Rp492,5 triliun pada 2019 dan untuk riset sebesar Rp35,7 triliun. 

Perjalanan tiga tahun berikutnya, sesuai rapat dengar pendapat di DPR, 30 Januari 2023, anggaran BRIN bertambah dari Rp6,09 triliun pada 2022 menjadi Rp6,38 triliun pada 2023. Anggaran diperuntukkan belanja operasional Rp4,05 triliun, rupiah murni Rp1,31 triliun, surat berharga syariah negara (SBSN) Rp240 miliar, pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN) Rp435,6 miliar, badan layanan umum (BLU) Rp143,5 miliar, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp199,2 miliar. 

Tujuan pembentukan UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Imlu Pengetahuan dan Teknologi adalah memberi penguatan kelembagaan dari lembaga riset-riset yang sudah ada. BRIN dibentuk untuk menjadi lembaga yang mengintegrasikan kegiatan riset dan inovasi di Indonesia sebagai landasan ilmiah terkait rumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional. 

Lewat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, riset di berbagai kementerian diintegrasikan menjadi satu di bawah koordinasi BRIN. Anggaran riset dari sebesar Rp35,7 triliun pada 2019 menjadi Rp6,38 triliun pada 2023 memang terjadi efisiensi luar biasa. Tetapi sebetulnya banyak yang tidak efektif. Akibat efisiensi yang luar biasa itu memunculkan permasalahan yang berdampak tidak efektif berbagai fasilitas yang ada. 

Misalnya, penggunaan laboratorium dalam Elektronik Layanan Sains (Elsa) yang harus antre berbulan-bulan, yang tidak jelas kapan bisa diakses. Rapat-rapat formal yang tanpa adanya snack corner, dana riset yang seret karena semua bersifat kompetitif. Kalau sudah dapat dana kompetitif pencairan juga seret. Perjalanan golongan IV diturunkan menjadi golongan III dan transpor lokal tidak bisa di-reimburs dengan model pengeluaran riil. Saat diusulkan dana riset kompetitif yang bisa dicairkan hanya 70%, 30% sisanya dikeluarkan peneliti tetapi tidak bisa di-reimburs

Selain berpikir subtansi, peneliti masih dituntut dapat melakukan administrasi, juga publikasi yang harus keluar dari kocek sendiri. Padahal, publikasi ini untuk kinerja lembaga. Akibat semua ini, banyak peneliti yang bekerja dengan kecemasan, tidak happy saat bekerja. Mereka dihantui target yang sulit dipenuhi, yakni publikasi international bereputasi menengah ke atas yang tidak ada dana sama sekali.

Padahal, mau buka akses jurnal yang open akses saja sudah berbayar. Belum lagi waktu menunggu berbulan-bulan untuk revisi, yang pada gilirannyanya accepted juga tetap dituntut untuk membayar oleh penerbit. BRIN sudah terjebak dan kecemplung pada bisnis kapitalis global, tetapi sangat terbatas dukungan sumber daya.

Bagaimana agar BRIN ke depan BRILIAN. Antara lain perlu dilakukan, diawali membangun ekosistem riset yang dimulai dengan pemisahan antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan. Ekosistem pengetahuan’ (Hertz dkk., 2020:2) sebagai pemikiran kontemporer tentang cara-cara pengetahuan (termasuk riset) diciptakan, dibagikan, dan diterima, dengan penekanan khusus pada agen-agen manusia dan teknologi yang menciptakan, menyimpan, mengakses, menyampaikan, dan menerapkan pengetahuan (produsen, fasilitator, pemakai, dan perantara pengetahuan).

Pembuat kebijakan dilakukan oleh Dewan Riset Nasional (DRN) yang sudah dibubarkan perlu pengganti semacam Dewan Penasihat Nasional yang berasal dari perwakilan organisasi profesi ilmiah yang dapat membantu membentuk visi-misi riset nasional baru. Misi tersebut harus dikaitkan dengan misi riset nasional yang baru dengan pendanaan kompetitif. Porsi pendanaan pemerintah bagi riset dituntun oleh misi paling sedikit mencapai 40% (dan hingga 60%) dari total pendanaan yang tersedia.

Lalu, perlu perbaikan tata kelola riset yang komprehensif. Antara lain, pertama, memperkuat kapasitas BRIN dengan mendirikan sejumlah panel penasihat riset dari unsur organisasi profesi ilmiah bagi masing-masing disiplin ilmu untuk memberikan nasihat kepada BRIN mengenai kebutuhan pendanaan dalam masing-masing bidang riset.

Kedua, implementasi peer review dalam pendanaan kompetitif bagi proyek riset diimplementasikan dalam dua atau tiga sistem yang dipakai sebagai bahan perbandingan. Misalnya, 3 perwakilan organisasi profesi ilmiah lintas disiplin ilmu. Membangun atau memperkuat komponen-komponen sistem (reviewer pool, pangkalan data), kolaborasi klasifikasi beberapa disiplin ilmu untuk menemukan inovasi yang saat ini belum ada.

Ketiga, manajemen riset yang dikembangkan mengacu beberapa sistem yang dipakai lintas disiplin ilmu yang berkolaborasi dengan organisasi profesi ilmiah. Dalam jangka menengah BRIN harus independen dari tekanan politik, terutama dalam menentukan prioritas riset yang mengacu pada misi. 

Keempat, mengizinkan peralatan kecil atau agak besar dimasukkan ke dalam anggaran riset pada level proyek sesuai pengajuan call for proposal riset berskala besar (dengan memprioritaskan konsorsium yang terdiri dari banyak lembaga pengusul untuk menunjang kolaborasi nasional dan dengan mempersiapkan sumberdaya BRIN untuk kolaborasi internasional. 

Kelima, BRIN memfasilitasi adanya kontribusi non-pemerintah dan sektor swasta. Keenam, fleksibilitas pengelolaan dana riset dengan mengurangi beban kepatuhan (compliance) yang diletakkan di pundak peneliti individual dan tim riset dengan pertanggungjawaban yang fleksibel seperti berbasis kartu kredit per kegiatan riset.

Ketujuh, menumbuhkan jaringan riset dengan menetapkan syarat bahwa pendanaan riset dari pemerintah hanya diberikan jika ada rencana yang jelas tentang sosialisasi hasil riset kepada masyarakat atau mitra riset.

img
Hadi Supratikta
Kolomnis
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan