close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Nurrochman
icon caption
Nurrochman
Kolom
Jumat, 07 Februari 2020 22:14

Dilema pemulangan mantan anggota ISIS

600 orang asal Indonesia yang merupakan mantan anggota ISIS saat ini berada di kamp pengungsian di Suriah.
swipe

Selain kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan China yang memantik perbincangan publik, wacana pemerintah memulangkan 600 orang Indonesia yang merupakan mantan anggota ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria) juga memantik perdebatan publik dalam sepekan terakhir ini.

Seperti diketahui, sekitar 600 orang asal Indonesia yang merupakan mantan anggota ISIS saat ini berada di kamp pengungsian di Suriah. Mereka meminta dipulangkan oleh pemerintah Indonesia. 

Menteri Agama Fahrul Razi, sempat melontarkan pernyataan bahwa pemerintah berniat memulangkan mereka kembali ke Indonesia. Pernyataan itu segera dibatahnya sendiri manakala publik merespons secara negatif. Sedangkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara pribadi menolak wacana pemulangan mantan anggota ISIS ke Indonesia.

Begitu pula sikap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Keduanya menolak wacana pemulangan mantan anggota ISIS ke Tanah Air. Meski demikian, opsi untuk memulangkan WNI eks-ISIS tetap terbuka lantaran masih dilakukan kajian dan pembahasan lintas-sektor untuk menghitung untung-ruginya memulangkan mereka. 

Tiga perspektif 

Persoalan terkait WNI eks ISIS tentu bukan persoalan sepele. Seperti kita ketahui, ISIS merupakan jaringan teroris terbesar di dunia saat ini yang anggotanya menyebar di seluruh negara di dunia. Aksi-aksi teror yang disponsori oleh ISIS kerap tidak tertebak dan tentunya menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar. 

Maka dari itu, diperlukan kajian mendalam yang melibatkan beragam perspektif untuk memutuskan langkah paling rasional apa yang seharusnya diambil pemerintah terkait WNI eks-ISIS tersebut. Setidaknya ada pertimbangan yang harus dipakai dalam memikirkan persoalan ini, yakni pertimbangan hukum, keamanan dan kemanusiaan. 

Pertama, dari perspektif hukum perlu dilihat apakah para mantan anggota ISIS itu secara hukum masih bisa dikategorikan sebagai WNI atau sebaliknya, sudah gugur statusnya sebagai WNI. Dalam konteks ini, jika mengacu pada Undang-undang Kewarganegaraan Tahun 2006 Pasal 23, huruf (d) dan (f) disebutkan bahwa status WNI bisa gugur karena masuk dinas militer asing tanpa izin terlebih dahulu pada presiden dan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. 

Jika mengacu pada UU tersebut, jelas bahwa status WNI mantan anggota ISIS gugur dengan sendirinya. Mereka tidak hanya menjadi bagian dari angkatan bersenjata negara asing, namun mereka telah bergabung dengan organisasi teroris yang boleh jadi saat ini yang paling berbahaya di dunia. Para mantan kombatan ISIS gugur status WNI-nya karena bergabung dengan dinas militer asing, sementara anggota keluarganya hilang kewarganegaraannya karena bersumpah pada negara asing. 

Jika ingin dikembalikan ke Indonesia, maka ke-600 mantan anggota ISIS itu harus dipulihkan terlebih dahulu kewarganegaraannya yang tentu harus melewati sejumlah prosedur tetap. Namun, hal itu pun sulit lantaran Indonesia saat ini telah mengesahkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan bahwa WNI yang dengan sengaja memberikan atau merencanakan perbuatan teror dan mengikuti pelatihan di luar negeri akan dikenakan hukuman. 

Kedua, wacana pemulangan mantan anggota ISIS juga harus mempertimbangkan faktor keamanan. Seperti kita tahu, terorisme telah menjadi bahaya laten nasional selama beberapa tahun terakhir. Serangan teroris tidak hanya merenggut korban jiwa dan menimbulkan kerugian material. Lebih dari itu, serangan terorisme telah mengoyak ikatan kebangsaan yang telah susah payah kita rajut bersama. Kemunculan fenomena serangan teror di Indonesia telah membuat masyarakat hidup dalam kegelisahan, ketakutan dan kecurigaan.

Pemulangan mantan anggota ISIS jelas berpengaruh pada meningkatnya tingkat kerawanan serangan teror di Tanah Air. Perlu diingat, dari 600 mantan anggota ISIS itu sebagian di antaranya merupakan mantan kombatan yang memiliki kemampuan melakukan serangan teror, termasuk merakit bom serta melakukan perekrutan calon teroris. Potensi ini harus benar-benar diwaspadai mengingat jaringan teroris di dalam negeri pun sampai saat ini belum sepenuhnya dapat ditumpas. 

Ketiga, meski demikian, pemerintah juga perlu memerhatikan aspek kemanusiaan dan hak asasi manusia. Bagaimana pun juga, Republik ini didirikan di atas fondasi nilai kemanusiaan sebagaimana termaktub sebagai salah satu sila dalam Pancasila. Selain itu, Indonesia juga mengakui adanya prinsip universalitas hak asasi manusia dimana setiap manusia memiliki hak hidup di wilayah NKRI. Perspektif humanis ini penting dipertimbangkan sebagai bagian dari wacana pemulangan mantan anggota ISIS ke Indonesia. 

Tentu, perspektif humanis ini harus disertai dengan strategi dan langkah nyata untuk meminimalisasi dampak negatif yang mungkin timbul pasca kembalinya mantan anggota ISIS ke Indonesia. Jika benar mereka dipulangkan, pemerintah berkewajiban untuk menegakkan hukum atas tindakan yang mereka lakukan sekaligus mensterilkan mereka dari paham radikalisme keagamaan. Menghukum dengan memenjarakan para mantan anggota ISIS barangkali adalah perkara yang mudah. 

Namun, membersihkan virus radikalisme agama yang kadung merasuk ke dalam alam pikir mereka tentu bukan perkara mudah. Harus diakui, agenda deradikalisasi yang selama ini dijalankan pemerintah belum sepenuhnya optimal untuk mengembalikan cara pandang teroris dari yang sebelumnya radikal ke arah yang lebih moderat. Kurang optimalnya deradikalisasi ini tampak dalam banyaknya kasus mantan napi terorisme yang setelah keluar dari penjara kembali menjadi teroris.

Kalkulasi untung-rugi 

Wacana pemulangan 600 mantan anggota ISIS ke Indonesia tentu harus benar-benar dikaji dari berbagai sudut pandang. Pemerintah dalam hal ini harus mengkalkulasikan betul untung-rugi jika benar wacana pemulangan itu dilaksanakan. Untuk itu, pemerintah perlu mendengar pandangan dari sejumlah ahli dan tentunya mendengar aspirasi publik. Jangan sampai, pemerintah mengambil langkah yang tidak tepat dan berakibat pada timbulnya persoalan di masa depan.

Namun, jika pemerintah mendengar suara publik, maka idealnya wacana pemulangan mantan anggota ISIS itu ditunda dalam batas waktu yang tidak ditentukan sampai ada perkembangan lebih lanjut.  Dalam konteks sekarang, sangat tidak tepat untuk memikirkan segerombolan orang yang jelas-jelas telah mengkhianati Indonesia dan memilih bergabung dengan organisasi teroris. Masih banyak persoalan penting yang menanti kesigapan pemerintah, salah satunya tentu terkait penyebaran coronavirus yang cukup meresahkan publik. 

Selain itu, berkaca dari negara-negara lain, nyaris tidak ada satu pun negara yang berniat memulangkan kembali warganegaranya yang telah menjadi anggota ISIS. Negara-negara Eropa bahkan secara tegas  menolak kembalinya warga negara mereka yang terpapar ideologi ISIS. Sikap tegas negara-negara Eropa itu kiranya bisa dicontoh oleh Indonesia.

Pertimbangan kemanusiaan untuk memulangkan mereka tentu juga harus diimbangi dengan pertanyaan mendasar, “apakah kita akan membahayakan nyawa ratusan juta rakyat Indonesia sekaligus mempertaruhkan keutuhan NKRI hanya demi menyelamatkan 600 orang mantan anggota ISIS?” Berkaca pada pertanyaan mendasar tersebut, menunda pemulangan mantan anggota ISIS ke Indonesia kiranya merupakan keputusan paling rasional dan memungkinkan yang bisa diambil oleh pemerintah saat ini. 
 
 

img
Nurrochman
Kolomnis
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan