Kepolisian RI diminta mengubah surat izin mengemudi (SIM) yang diperpanjang tiap lima tahun sekali jadi berlaku seumur hidup. Ini untuk memastikan SIM sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, bukan lagi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, jika pengurusan SIM masuk dalam PNBP, maka perpanjangan tiap lima tahun rentan hanya dijadikan alat menghasilkan uang. Jika tiap lima tahun diperpanjang, itu sama saja Polri menjadikan SIM untuk cari duit.
"Jadi, kalau mau konsisten saya dukung hapus itu, SIM satu kali saja ujian dan berlaku seumur hidup. Itu kalau mau benar," kata politikus Partai Demokrat itu di Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Kamis (6/7).
Benny meminta kebijakan SIM dievaluasi dengan menjadikan masa berlaku SIM menjadi seluruh hidup. Menurut dia, usulan pemberlakukan SIM seumur hidup merupakan upaya menerapkan sistem yang bersih.
"Tetapi kalau mau cawe-cawe, polisi mau cawe-cawe di SIM itu caranya, perpanjang SIM. Cabut itu perpanjang SIM, satu kali dikasih seumur hidup," tandas dia lagi.
Benny setuju uji kelayakan pembuatan SIM di awal perlu diadakan tes dengan panduan yang benar dan baik. Cara untuk menjamin kelayakan seseorang mendapatkan SIM, kata dia, bisa dilakukan dengan ujian pembuatan SIM.
"Kontrolnya adalah ujian tadi, kecuali yang mau ditingkatkan SIM A ke SIM C atau SIM B atau apalagi namanya itu silakan ujian, soal SIM," kata dia.
Ia mendesak Kepala Korlantas menyampaikan audit atau data terkait permohonan SIM. Menurut Benny, data itu penting untuk mengetahui pemasukan PNBP tahunan dari SIM.
"Bapak Kakorlantas juga harus jelaskan kepada kami berapa yang lulus ujian SIM setiap tahun, berapa perpanjangan setiap tahunnya. Saya takut gak punya data atau datanya tidak akurat, sehingga PNBP ini jangankan Rp7 triliun, mungkin tiga kali lipat. Saya punya hak untuk curiga jumlahnya jauh lebih banyak. Auditnya mana," desak Benny.