close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
SMRC ingatkan dampak MPR jadi lembaga tertinggi negara. Google Maps/Yeyen Nursyipa
icon caption
SMRC ingatkan dampak MPR jadi lembaga tertinggi negara. Google Maps/Yeyen Nursyipa
Politik
Kamis, 24 Agustus 2023 14:32

SMRC ingatkan dampak MPR jadi lembaga tertinggi negara

Usul mengembalikan kedudukan MPR kali pertama diutarakan Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, dalam Sidang Bersama DPR dan DPD.
swipe

Usul mengembalikan kedududkan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) menjadi lembaga tertinggi negara akan mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia. Utamanya dari presidensial menjadi parlementer.

"Sistem ketatanegaraan kita, kan, berubah dari sistem yang dianut sekarang, presidensial. Kalau kembali ke MPR sebagai lembaga tertinggi negara, pada hakikatnya itu adalah sistem parlementer," kata pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, dalam siaran daring YouTube, Kamis (24/8).

Ketika sistem parlemen kembali diadopsi, sambungnya, perubahan tata cara berdemokrasi juga berubah. Salah satunya adalah tidak adanya pemilihan umum (pemilu) lantaran MPR bisa mengangkat dan memilih kepala pemerintahan, termasuk memberhentikannya. 

Kepala pemerintahan dalam sistem parlementer biasanya disebut perdana menteri. "Kalau di sistem kita namanya presiden," ujarnya.

Diketahui, Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, dalam pidatonya pada Sidang Bersama DPR dan DPD RI mengusulkan MPR kembali berstatus menjadi lembaga tertinggi negara. Dalihnya, memperkuat sistem demokrasi di Indonesia: penjelmaan rakyat serta sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan.

Sebelum reformasi, posisi MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Namun, kini setinggi dengan DPR dan DPD (legislatif), presiden, dan yudikatif (kehakiman).

Ide LaNyalla didukung Ketua MPR, Bambang Soesatyo. Pertimbangannya, ada potensi kekosongan pemerintahan dalam masa darurat, sementara masa jabatan eksekutif dan legislatif berawal dan berakhir bersamaan mengingat pelaksanaan pemilu secara serentak.

"Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas, tanggal 23 Mei 2023," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (16/8) lalu.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan