Surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDI-Perjuangan periode 2019-2024 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terhadap SK bernomor M.HH-05.11.02 tahun 2024 itu diajukan oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDI-P, yakni Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Pengacara para penggugat, Victor W. Nadapdap mengatakan SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu digugat lantaran bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran ruma tangga (AD/ART) PDI-P. Pasalnya, SK itu menunda Kongres PDI-P selama setahun.
Menurut Victor, pasal 70 AD/ART PDI-P menetapkan jika kongres partai dilakukan 5 tahun sekali. Karena itu, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres. Tidak ada aturan yang memuat hak prerogatif ketua umum untuk mengubah AD/ART.
"Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," kata Victor dalam keterangan tertulis, Senin (9/9).
SK perpanjangan kepengurusan PDI-P diberlakukan, Juli lalu. Berbarengan dengan itu, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menetapkan struktur kepengurusan PDI-P yang baru, termasuk di antaranya menunjuk Ganjar Pranowo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai ketua DPP.
Juru bicara PDI-P Chico Hakim menilai gugatan SK perpanjangan kepengurusan PDI-P oleh Pepen dan kawan-kawan bermotif politik. Ia menduga ada pihak-pihak yang ingin mengganggu persiapan PDI-P dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.
"Gugatan ini sungguh mengada- ada. Kami meyakini ada yang menunggangi di balik ini semua. Namun, belum bisa saya pastikan siapa. Tapi, kita ketahui siapa kira-kira yang hari-hari ini tidak berkenan dengan PDIP yang semakin kuat. Ini hanya untuk mengganggu konsentrasi kami di Pilkada 2024," ucap Chico kepada Alinea.id, Rabu (11/9).
Menurut Chico, perpanjangan kepengurusan PDI-P tidak melanggar AD/ART. Meski begitu, PDI-P sudah mempersiapkan tim untuk menghadapi gugatan itu di PTUN Jakarta.
"Gugatan ini sarat muatan-muatan politis dan kami akan mempersiapkan tim juga. Namun, kami meyakini ini tidak akan berlanjut sehingga tentunya karena memang semuanya sesuai dengan AD/ART," ucap Chico.
Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farhan, menilai gugatan SK perpanjangan kepengurusan PDIP ke PTUN merupakan manuver kekuasaan untuk mendelegitimasi kepengurusan PDI-P. Menurut dia, tidak mungkin aspirasi gugatan datang dari internal PDI-P yang terkenal sebagai partai solid.
Jika PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut, menurut Yusak, bukan tidak mungkin bakal muncul kongres tandingan untuk menggulingkan Megawati. Namun, ia meyakini upaya tersebut sulit diwujudkan.
"Kalau untuk menggulingkan Megawati, saya kira, ada arahnya ke sana. Tetapi, bukan persoalan mudah menggulingkan Megawati," ucap Yusak kepada Alinea.id, Rabu (11/9).
Yusak sepakat manuver mempermasalahkan SK perpanjangan kepengurusan PDI-P bermotif untuk merecoki di Pilkada 2024. Bila PTUN mengabulkan tuntutan penggugat, maka segala produk hukum yang dikeluarkan PDI-P bisa menjadi tidak sah.
"Jadi, semua pasangan calon yang diusung PDIP menjadi tidak legitimate. Kalau kandidat PDI-P menang, terapi secara hukum dianggap tidak sah, berarti PDI-P kalah. Jadi, ini upaya untuk menumbangkan calon-calon PDI-P melalui gugatan SK Kemenkumham," ucap Yusak.
Lebih jauh, Yusak menilai PDI-P tak akan dibiarkan digoyang. Apalagi, ada isu Prabowo Subianto selaku presiden terpilih berupaya merangkul PDI-P menjadi bagian dari pemerintahan ke depan. Sebagai pemenang Pileg 2024, PDIP merupakan entitas politik yang tidak bisa diabaikan dalam menjaga stabilitas politik.
"Kalau ada peluang masuk, kenapa enggak? Pragmatisme tetap ada. Yang penting, PDI-P bisa mewakili gerbong sendiri. Tidak ada sangkut paut sama Gibran dan tidak ada sangkut paut dengan Jokowi," ucap Yusak.
Gelagat upaya rekonsiliasi Prabowo dan PDI-P, menurut Yusak, tecermin dalam keputusan PDI-P mencalonkan Pramono Anung sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.
"Tanda-tanda Prabowo dan Mega koalisi ada ke arah sana, itu sudah mulai bisa dibaca dengan PDIP lebih mencalonkan Pramono," ucap Yusak.
Sebelumnya, PDI-P sempat diisukan bakal mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI. Anies ialah yang dianggap mewakili kubu oposisi ialah seteru Prabowo di Pilpres 2024.