Meski telah hampir setahun menyandang status tersangka, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung ditahan. Polda Metro Jaya yang menangani kasusnya beralasan masih terus melengkapi berkas perkara Firli. Saat ini, ada dua kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.
“Nanti akan kita update untuk perkembangannya. Itu pasti kita tuntaskan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Alinea.id di Jakarta, Selasa (15/10).
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Saat ini, Firli sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Berkas kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, tapi belum rampung.
Bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), SYL mengakui memberikan duit hingga Rp1,3 miliar kepada Firli. Uang tersebut diberikan SYL saat KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli juga tersangkut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dirinya pun dilaporkan soal Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus itu telah naik penyidikan.
"Selalu saya sampaikan, penyidikan atas penanganan perkara aquo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional sendiri artinya prosedural dan tuntas,” ujar Ade.
Lambannya penanganan kasus Firli memicu spekulasi liar. Salah satunya ialah Firli disebut-sebut memegang "kartu truf" para petinggi Polri. Salah satunya ialah milik mantan Deputi Penindakan KPK yang kini menjadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Namun, Karyoto menegaskan bakal segera memproses kasus-kasus Firli. “Insyaallah, semuanya (kasus bakal dituntaskan) termasuk (kasus) Pak Firli nanti segera kita selesaikan. Utang saya itu,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/10).
Pegiat anti korupsi dan pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih mengatakan lambannya penanganan kasus Firli terkesan janggal. Apalagi, sudah ada fakta persidangan yang menyatakan bahwa Firli memeras SYL.
“Ya, utang. Utang itu harus ada kepastian ini mau diapain? Jangan kayak model dulu KPK bisa mentersangkakan orang tanpa batas jadi tersangka lama sekali, kan ga boleh gitu. Semua orang punya hak untuk statusnya,” katanya kepada Alinea.id, Jumat (11/10).
KPK pernah "mempertahankan" status tersangka pada para terduga koruptor selama lebih setahun. Salah satunya ialah mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Sri Utami.
Yenti menegaskan Polri harus memastikan perkara-perkara korupsi yang mereka tangani tak berhenti di tengah jalan. Selain publik, menurut Yenti, Firli sendiri butuh kepastian hukum.
“Masalahnya, yang jadi pertanyaan masyarakat kenapa kalau warga biasa gampang banget nahannya. Itulah harus dijawab hukum. Ini jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Jangan pilih-pilih,” lanjutnya.
Berlarut-larutnya kasus Firli, lanjut Yenti, kian merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi. Apalagi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia terus turun.
“Meskipun hanya sebagian kecil (dampaknya pada IPK), ini (kasus Firli) tetap utang yang harus tetap diselesaikan,” tegas Yenti.