close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Jokowi. Foto: YouTube Sekretariat Presiden.
icon caption
Presiden Jokowi. Foto: YouTube Sekretariat Presiden.
Nasional
Senin, 16 Oktober 2023 22:02

Soal keputusan MK, Jokowi: Jangan saya yang berkomentar!

Jokowi menjelaskan, tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK karena khawatir bisa disalah mengerti.
swipe

Presiden Jokowi merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan presiden dan wakil pesiden. Di mana, MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

"Silakan ditanyakan kepada Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya," kata dia dalam keterangan resminya yang dipantau online, Senin (16/10)

Dia menjelaskan, tidak ingin membeikan pendapat atas putusan MK karena khawatir bisa disalah mengerti. Di mana seolah-olah dirinya mencampuri kewenangan judikatif. 

Terkait dengan keputusan itu bakal memuluskan anaknya untuk mencalonkan diri sebagai cawapres, dia menegaskan, pasangan capres dan cawaspres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

"Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik. Itu wilayah parpol. Dan saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tegas dia.

Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10).

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan