close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Foto tangkapan layar Youtube.
icon caption
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Foto tangkapan layar Youtube.
Nasional
Kamis, 22 Juni 2023 15:19

Satgas Covid-19 dan KPCPEN bubar, anggaran kembali ke APBN

Presiden mengumumkan perubahan dari status pandemi Covid-19 ke endemi kemarin.
swipe

Pemerintah memastikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 otomatis bubar seiring dengan pencabutan status pandemi oleh Presiden Joko Widodo. Presiden mengumumkan perubahan dari status pandemi Covid-19 ke endemi kemarin.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan pencabutan status pandemi ke endemi menandai hal-hal yang terkait penanganan pandemi sudah selesai. Hal tersebut juga berlaku untuk penganggaran dalam berbagai sektor/bidang.

"Sudah bubar otomatis. Sejak di-declare Pak Presiden, semuanya bubar," ujar Muhadjir saat konferensi pers cuti bersama Iduladha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6).

Saat pandemi Covid-19 berlangsung, kata Muhadjir, sejumlah kementerian/lembaga melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Kini, kata dia, penganggaran sudah kembali normal seperti sebelum pandemi.

Begitu pula nasib Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga dibubarkan. Anggaran yang diberikan kepada KPCPEN dalam upaya pemulihan ekonomi dikembalikan ke APBN. "Anggarannya balik ke APBN," kata dia.

Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 kemarin. Ini menandai Indonesia mulai memasuki masa endemi Covid-19.

Keputusan itu, kata Jokowi, diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian Covid-19 yang mendekati nihil. Hasil serosurvei juga menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. 

Badan PBB untuk Kesehatan Dunia atau WHO, kata Presiden Jokowi, juga telah mencabut status public health emergency of international concern. Pencabutan itu diikuti kebijakan pengubahan status pandemi di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

img
Satriani Ari Wulan
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan