close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Akksi menuntut agar DPR mencabut RUU Permusikan dari program legislasi nasional serta menuntut optimalisasi dan revitalisasi Dewan Kesenian di daerah agar mampu mengayomi seluruh masyarakat seni di Indonesia./Antara
icon caption
Akksi menuntut agar DPR mencabut RUU Permusikan dari program legislasi nasional serta menuntut optimalisasi dan revitalisasi Dewan Kesenian di daerah agar mampu mengayomi seluruh masyarakat seni di Indonesia./Antara
Nasional
Sabtu, 09 Maret 2019 08:17

RUU Permusikan belum resmi dicabut dari prolegnas

Mencabut secara resmi RUU permusikan harus melewati evaluasi rapat kerja kembali.
swipe

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan rancangan undang-undang (RUU) Permusikan masih bergulir di Baleg, meskipun beberapa waktu lalu Anggota Komisi X Anang Hermansyah mencabut usulan RUU.

"Saat ini RUU Permusikan masih ada di Baleg dan tidak masalah meskipun Anang Hermansyah sudah mencabut bukan berarti langsung kita keluarkan dari Prolegnas," kata Supratman kemarin (8/3). 

Sebelumnya RUU yang diusung oleh Anang Hermansyah tersebut menuai berbagai penolakan, dikarenakan beberapa pasalnya membuat pekerja musik tidak mendapatkan kebebasannya dalam berkarya.

Menurut Supratman, mencabut secara resmi RUU tersebut harus melewati evaluasi rapat kerja kembali. Karena Prolegnas ditentukan oleh tiga lembaga yaitu pemerintah dalam hal ini Menkum HAM, DPR dan DPD. 

Ia menjelaskan, surat pencabutan Anang akan dijadikan pengajuan untuk dilakukan evaluasi rapat kerja Prolegnas, baru setelah resmi akan dikeluarkan dari Prolegnas. Setelah keluar hasil dari Prolegnas, tetap proses pengesahannya ada pada rapat paripurna nanti. 

Baleg tidak bermasalah jika yang bersangkutan mencabut sebuah RUU dari Prolegnas. Pada prinsipnya menurut Supratman tidak masalah dan mengaku gembira apabila Anang mencabutnya. 

"Target kami dalam membahas RUU akan semakin sedikit toh malah lebih bagus," kata Supratman. (Ant)

img
Mona Tobing
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan