close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. foto Pixabay
icon caption
ilustrasi. foto Pixabay
Nasional
Selasa, 19 Juli 2022 08:47

Polisi tangkap dua tersangka penyelundup benih lobster

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, tersangka sudah melakukan distribusi benih lobster berulang kali.
swipe

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua orang tersangka penyelundupan benih lobster. Penangkapan berlangsung di pintu masuk tol Madiun.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, tersangka sudah melakukan distribusi benih lobster berulang kali. Kedua tersangka merupakan warga Tulungagung.

"Kami meringkus dua tersangka sindikat penyelundupan benih lobster yang dilakukan di pintu masuk tol Madiun KM 600," kata Dirmanto dalam keterangan, Senin (18/7).

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Puji Hendro Wibowo menyampaikan, tersangka yang meyelundupkan benih lobster tersebut ialah AW dan DMJ. Modus kedua tersangka ini membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. 

Mereka mengemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan ditempatkan diberi kardus besar dan styrofoam. Lalu, benih lobster dijual kepada pembeli di Jawa Barat.

“Ilegal Fishing tanpa izin, membawa, mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster," kata Puji.

Puji menyampaikan, penyelundupan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Hal itu berdasarkan pengakuan tersangka.

Pertama 25.000 benih, kedua pada bulan Juni dengan jumlah yang sama dan terakhir 48.000 lobster. Sementara, lobster jenis mutiara yang terjual sebanyak 6.000 dan berjenis pasir 42.000 lobster.

"Lobster jenis mutiara sebanyak 6.000 dan jenis pasir sebanyak 42.000,” ujar Puji.

Jika dijumlah kurang lebih keseluruhan dari awal penyelundupan sekitar 101 ribu benih lobster. Atas kejadian ini, ditaksir negara mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp20 miliar.

“Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita. Di daerah pantai tulungagung, trenggalek,” ucapnya.

Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam.

“Meneruskan informasi kita melakukan penyidikan di lapangan dan mendapat informasi A1 baru kita lakukan tindakan upaya kepolisian upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan,” jelasnya.

Menurut keterangan dari pelaku, rencananya benih lobster ini akan dibawa ke Jakarta. Dari Jakarta terdapat jaringan lagi yang akan membawa ke Batam.

“Tidak menutup kemungkinan dibawa ke luar negeri, ini sedang dilakukan penyelidikan. Bersangkutan bisa mendapatkan keuntungan 12 juta, kemudian yang kedua mendapat keuntungan 24 juta” tuturnya.

Dari hasil penangkapan, Polisi menyita benih lobster kurang lebih sebanyak 48.000 ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor. Beserta tiga HP dan satu unit mobil.

Atas kejadian ini kedua tersangka terjerat dalam pasal yang berbunyi Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang – Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang – Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan