Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dipastikan bakal menganalisis fakta sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Hal itu disampaikan merespons munculnya nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan bekas pimpinan DPR Fahri Hamzah dalam persidangan, Selasa (15/6).
Azis dan Fahri diduga "menitipkan" perusahaan untuk ikut dalam budidaya lobster. "Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisa tim JPU KPK dalam surat tuntutannya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (16/6).
Menurut Ali, analisis dibutuhkan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi berkaitan dengan alat bukti, sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut. Jika ada kecukupan alat bukti, perkaranya bakal dikembangkan.
"Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, nama Azis dan Fahri mencuat dalam sidang kasus benih lobster, Selasa (15/6). Nama dua politikus itu muncul saat staf khusus Edhy, Safri, jadi saksi untuk bosnya. Dalam perkara ini, Safri merupakan terdakwa juga.
Nama Azis dan Fahri muncul saat JPU KPK buka percakapan dari gawai Safri yang sebelumnya telah disita. JPU lalu menampilkan percakapan antara Edhy yang menggunakan nama kontak BEP dengan Safri.
Edhy sendiri bersama tujuh orang lain ditangkap KPK pada 24 November 2020 sesaat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, rombongan baru pulang dari perjalanan dinas di Hawaii, AS. Sehari kemudian dia resmi jadi tahanan KPK karena statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.