close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
MK tolak gugatan para buruh soal UU Ciptaker. Foto: Alinea.id
icon caption
MK tolak gugatan para buruh soal UU Ciptaker. Foto: Alinea.id
Nasional
Senin, 02 Oktober 2023 16:20

MK tolak gugatan para buruh soal UU Ciptaker

Partai Buruh dan aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa sebagai upaya untuk membatalkan undang-undang tersebut.
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023. Hal itu disampaikan dalam sidang dengan Ketetapan Nomor 54/PUU-XXI/2023 hari ini, Senin (2/10).

Hakim Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pokok alasan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Ada 15 pemohon yang menyampaikan gugatan tersebut.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” katanya dalam sidang, Senin (2/10).

Sementara, Partai Buruh dan aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa sebagai upaya untuk membatalkan undang-undang tersebut. Aksi berlangsung di Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari ini. 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan ada 60 Federasi serikat buruh di tingkat nasional. Ia menuturkan aksi hari ini serempak dilakukan lebih dari 200 kabupaten/kota terutama kota-kota industri. Para demonstran tersebut menunggu hasil judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada pun tuntutan mereka antara lain mencabut omnibus law UU Ciptaker No 6 Tahun 2023 dan menaikkan upah minimum sebesar 15 persen. Mereka mengancam majelis hakim MK apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan.

Lebih lanjut, Said menyinggung soal tahun politik yang mempunyai potensi terjadinya konflik. Menurutnya MK harus mempertimbangkan secara matang soal keputusannya terhadap UU Ciptaker hari ini.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan