Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) hari ini. Aksi demonstrasi bakal digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan 20 provinsi lainnya.
Aksi unjuk rasa akan berlangsung dua jam mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk mengawal sidang gugatan uji formil terhadap UU Cipta Kerja di MK yang diajukan perwakilan KSPI Riden Hatam Aziz dkk dan kuasa hukumnya Said Salahudin dkk. Permohonan uji formil telah tercantum dalam perkara No.6/PUU-XIX/2021.
“Aksi ini merupakan bagian dari aksi serentak nasional yang diselenggarakan KSPI di 20 provinsi dan lebih dari 1.000 pabrik dengan melibatkan 10.000 orang buruh, di pabriknya masing-masing dengan tuntutan batalkan UU Cipta Kerja (omnibus law) beserta aturan turunannya melalui sidang judicial review di MK,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4).
Ia mengklaim, aksi unjuk rasa di depan Gedung MK akan diikuti 100-150 buruh dengan memperhatikan protokol kesehatan dan arahan petugas keamanan. Misalnya, memakai masker, menjaga jarak, dana membawa hand sanitizer. Bahkan, buruh disebutnya mau melakukan rapid test antigen jika diwajibkan. Dalam aksinya, kata dia, buruh berencana melakukan teatrikal ‘penguburan Omnibus Law’ sebagai bentuk protes terhadap beleid yang merugikan tersebut.
Di sisi lain, aksi unjuk rasa juga akan menyasar kantor gubernur dan kantor bupati/wali kota. Namun, mayoritas buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik. Buruh bakal memasang spanduk di pagar pabrik dan berunjuk rasa sesuai dengan standar protokol kesehatan masing-masing pabrik.
KSPI telah mendaftarkan uji formil byang secara resmi sejak pada Selasa (15/12/2020). Namun, MK menunda sidang uji formil karena mendahulukan penyelesaian persoalan sengketa Pilkada 2020.