close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Massa penolak UU Cipta Kerja saat berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Bogor, Jabar, Kamis (8/10/2020)/Foto Antara/Yulius Satria Wijaya.
icon caption
Massa penolak UU Cipta Kerja saat berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Bogor, Jabar, Kamis (8/10/2020)/Foto Antara/Yulius Satria Wijaya.
Nasional
Rabu, 21 April 2021 08:13

KSPI gelar aksi serentak di 20 provinsi hari ini

Demo buruh juga digelar di Gedung MK kawal sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja.
swipe

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) hari ini. Aksi demonstrasi bakal digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan 20 provinsi lainnya.

Aksi unjuk rasa akan berlangsung dua jam mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk mengawal sidang gugatan uji formil terhadap UU Cipta Kerja di MK yang diajukan perwakilan KSPI Riden Hatam Aziz dkk dan kuasa hukumnya Said Salahudin dkk. Permohonan uji formil telah tercantum dalam perkara No.6/PUU-XIX/2021.

“Aksi ini merupakan bagian dari aksi serentak nasional yang diselenggarakan KSPI di 20 provinsi dan lebih dari 1.000 pabrik dengan melibatkan 10.000 orang buruh, di pabriknya masing-masing dengan tuntutan batalkan UU Cipta Kerja (omnibus law) beserta aturan turunannya melalui sidang judicial review di MK,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4).

Ia mengklaim, aksi unjuk rasa di depan Gedung MK akan diikuti 100-150 buruh dengan memperhatikan protokol kesehatan dan arahan petugas keamanan. Misalnya, memakai masker, menjaga jarak, dana membawa hand sanitizer. Bahkan, buruh disebutnya mau melakukan rapid test antigen jika diwajibkan. Dalam aksinya, kata dia, buruh berencana melakukan teatrikal ‘penguburan Omnibus Law’ sebagai bentuk protes terhadap beleid yang merugikan tersebut.

Di sisi lain, aksi unjuk rasa juga akan menyasar kantor gubernur dan kantor bupati/wali kota. Namun, mayoritas buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik. Buruh bakal memasang spanduk di pagar pabrik dan berunjuk rasa sesuai dengan standar protokol kesehatan masing-masing pabrik.

KSPI telah mendaftarkan uji formil  byang secara resmi sejak pada Selasa (15/12/2020). Namun, MK menunda sidang uji formil karena mendahulukan penyelesaian persoalan sengketa Pilkada 2020.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan