Bareskrim Polri akan menentukan kelanjutan dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang. Panji adalah pimpinan Pondok Pesantren Al Zayytun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penentuan kelanjutan kasus ini akan terlihat berdasarkan hasil gelar perkara pekan ini. Hingga saat ini proses penyelidikan masih berlanjut.
“Saat ini masih penyelidikan. Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” kata Brigjen Whisnu kepada wartawan, Selasa (8/8).
Selain itu, pemanggilan saksi hari ini dilakukan kepada Suranti dari YKBS. Hingga kini, belum diketahui apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan tersebut.
Kemarin, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Panji. Pemeriksaan itu pertama kalinya dilakukan usai penyidik menyelidiki dugaan TPPU pengelolaan infak dan dana lainnya di Al Zaytun.
Selain Panji Gumilang, penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni IS dan MN dari YPI; ES dari YKBS; serta WS, R, dan S dari Jammas.
Dalam kasus ini, diduga terjadi penyelewengan dana di ponpes yang dipimpin Panji Gumilang. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
Mahfud pun lalu melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan dugaan TPPU ke Bareskrim Polri. Sejumlah hal yang diminta untuk diusut antara lain aliran dana mencurigakan di ratusan rekening, Dana BOS Ponpes, hingga sertifikat tanah.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim mengatakan, investigasi terkait dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan penggunaan dana zakat milik Ponpes Al Zaytun sedang dilakukan.
Penelusuran dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam untuk dana zakat (Ditjen Bimas Islam) dan Direktorar Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).
Maka dari itu, Direktorat Tindak PIdana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjalin koordinasi dengan stakeholder terkait yaitu PPATK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Agama, dalam rangka mendalami perkara kasus dugaan TPPU oleh Panji.