Perlunya dekriminalisasi penyalahguna narkoba
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum untuk melindungi, menyelamatkan dan menjamin penyalahguna narkotika direhabilitasi. Namun lebih dari 90% terdakwa penyalahguna narkotika mendapat dakwaan alternatif atau dakwaan subsidair atau dakwaan komulatif dalam proses peradilan.
Merujuk persoalan itu, mustahil jaksa dapat mengemban amanat dan tujuan dibuatnya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Termasuk mustahil pula jaksa mempunyai semangat menjamin penyalahguna direhabilitasi (Pasal 4d).
Pasal 4 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa penegak hukum khususnya jaksa diberi amanat untuk menjamin rehabilitasi penyalahguna melalui dakwaan tunggal. Selain itu jaksa tidak melakukan penahanan selama proses penuntutan terhadap perkara kepemilikan atau perkara penyalahgunaan narkotika dalam jumlah tertentu untuk kepentingan sehari pakai, bagi diri sendiri dan tidak untuk dijual.
Disinilah semangat rehabilitatif penegakkan wajib dimiliki oleh jaksa penuntut umum, penyidik dan hakim maupun masarakat karena penyalahguna dijamin UU untuk direhabilitasi. Sedangkan terhadap pecandu wajib direhabilitasi.
Posisi jaksa dalam kasus penyalahgunaan narkotika
Peran jaksa dalam sistem peradilan rehabilitasi sangatlah strategis untuk perkara penyalahguna yaitu melalui dakwaan tunggal karena tujuannya bersifat melindungi dan menyelamatkan (Pasal 4b). Lalu terhadap perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri (Pasal 127) dan menjamin penyalahguna tersebut direhabilitasi (pasal 4d). Alasannya, penyalahguna untuk diri sendiri tidak memenuhi sarat bila status terdakwanya dilakukan penahanan (Pasal 21 KUHAP).
Dakwaan tunggal ini merupakan amanat dari tujuan dibuatnya UU Narkotika. Oleh karena itu jaksa harus memilah mana kejahatan peredaran, mana kejahatan penyalahgunaan, termasuk mana penyalahguna yang merangkap jadi pengedar dan mana penyalahguna yang sudah jadi pecandu. Kejahatan penyalahgunaan untuk diri sendiri, tidak untuk dijual harus dilidungi, diselamatkan (Pasal 4b), dan harus dijamin untuk mendapatkan rehabilitasi (Pasal 4d). Sedangkan pengedar harus diberanatas (Pasal 4c).
Kalau dakwaan berupa dakwaan alternatif, subsidair maupun dakwaan komulatif maka ada celah untuk melakukan penahanan terhadap penyalahguna. Celah ini masih terjadi sampai sekarang. Akibatnya penyalahguna kehilangan hak untuk pulih kembali dan tetap menjadi penyalahguna selama dan setelah menjalani hukuman. Ini adalah beban negara.
Setelah saya bolak-balik semua file dakwaan jaksa, saya tidak menemukan penyalahguna yang didakwa dengan dakwaan tunggal. Hampir semuanya dakwaan alternatif, susidair dan komulatif dengan disertai penahan mulai saat penyidikan, penuntutan sampai peradilan. Itulah sebabnya penyalahguna dalam proses penegakan hukum mengalami penahan dan berakhir di penjara dan jangan heran kalau lapas di Indonesia over load.
Semangat rehabilitasi di UU Narkotika
Menyangkut tugas jaksa sebagai peneliti hasil penyidikan tindak pidana narkotika khususnya terhadap perkara penyalahguna, berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika penyusunan dakwaannya dikecualikan dari criminal justice system, disesuaikan dengan tujuan dibuatnya UU. Penuntut umum harus ekstra teliti karena perkara penyalahguna adalah perkara pidana yang terdakwanya dijamin UU untuk direhabilitasi (Pasal 4c). Perkara penyalahguna yang oleh UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika didekriminalisasikan (perbuatan yang mulayanya dianggap pidana, kemudian dianggap sebagai perilaku biasa). Artinya prosesnya mengikuti criminal justice sistem, terdakwanya diancam pidana (Pasal 127). Upaya paksanya berupa rehabilitasi (Pasal 13 PP 25/2011), sanksinya berupa hukuman rehabilitasi (Pasal 103/1).
Dekriminalisasi penyalahguna narkotika ini memang sulit dipahami oleh masarakat dan penegak hukum karena tidak disosialisasikan dengan baik dan tidak diajarkan di sekolah hukum di Indonesia. Hal tersebut karena yang diajarkan hanya criminal justice system. Alhasil, ketika UU Nomor 35 tahun 2009 yang menganut rehabilitation justice system dengan mendekriminalisasikan perkara penyalahgunan narkotika, maka banyak masyarakat dan penegak hukum yang gagap karena mindset-nya masih criminal justice system. Perkara penyalahguna pun tetap dicarikan cara agar bisa ditahan dan divonis penjara sampai sekarang meskipun UU Narkotika sudah 9 tahun berjalan.
Kedepan tugas jaksa lebih berat yaitu: Membangun dakwaan tunggal sesuai amanat UU Narkotika, membangun sinergitas dengan penyidik menyatukan langkah agar penyalahguna mendapatkan vonis rehabilitasi dari hakim yang mengadili meski didakwa dengan ancaman pidana. Selanjutnya, jaksa juga bertugas untuk menjamin penyalahguna mendapatkan rehabilitasi untuk sembuh dari sakit adiksi agar dapat melakukan kewajiban sosialnya.
Selain itu, jaksa juga mengordinasikan dengan instansi terkait yang mengemban fungsi rehabilitasi sebagai tempat rehabilitasi compulsory dari sumber penegakan hukum
.
Apabila rehabilitasi compulsory dari sumber penegakan hukum ini terlaksana dengan baik, maka akan tumbuh subur rehabilitasi wajib lapor sesuai Pasal 55 UU Narkotika dan PP 25 Tahun 2011 Tentang Wajib Lapor Pecandu. Dan selanjutnya, sangat dimungkinkan tumbuh gerakan rehabilitasi "mandiri" oleh orang tua/ keluarga yang anaknya menjadi penyalahguna tanpa rasa takut lagi berurusan dengan penegakan hukum karena jelas upaya paksa dan penghukuman berupa rehabilitasi.
Selama ini upaya paksa berupa penahanan dan vonis rehabilitasi menjadi bottleneck dalam upaya pemerintah untuk merehabilitasi penyalahguna.
Dalam program ini kita ketinggalan jauh dari negara lain, padahal program ini bisa membuat pengedar bangkrut, karena demandnya sembuh sehingga tidak memerlukan narkotika lagi.