close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suroto
icon caption
Suroto
Kolom
Rabu, 21 Oktober 2020 16:49

Pandemi, koperasi, dan agenda demokratisasi ekonomi

Bentuk penindasan kemanusiaan di dalam bisnis keseharian mestinya segera diakhiri dengan model perusahaan koperasi.
swipe

Masyarakat awam pada umumnya sulit membedakan koperasi dan jenis badan usaha lainnya. Masalah ini secara paradigmatik menyebabkan orientasi pembentukkan koperasi, regulasi dan kebijakan yang tidak tepat. 

Seperti perusahaan pada umumnya, koperasi memang jalankan bisnis yang dapat dikembangkan di semua sektor. Dari sektor pertanian, pabrikasi, keuangan, perdagangan, bisnis basis platform dan termasuk seharusnya di sektor layanan publik. 

Koperasi adalah badan usaha yang berbasis orang (people-based) dan merupakan bentuk dari bangun perusahaan dan berbeda secara mendasar dibandingkan dengan bisnis berbasis modal (capital-based). 

Lebih luas dari itu, Bung Hatta malahan menyebut koperasi sebagai lawan tanding dari kapitalisme secara fundamental (Hatta,1951).

Ketidakpahaman masyarakat ini menyebabkan banyak orang terkecoh atau bahkan tertipu oleh koperasi abal-abal. Seperti misalnya investasi bodong bentuk koperasi, rentenir berbaju koperasi, koperasi yang dibentuk pemerintah secara topdown, seperti misalnya KUD di masa orde baru dan lain sebagainya. 

Perbedaannya padahal sangat mendasar. Koperasi itu dibandingkan dengan korporasi atau badan usaha milik pemerintah adalah menempatkan manusia itu sebagai subyek yang supreme, atau utama di atas modal (material). 

Di koperasi, orang ditempatkan sebagai subyek dalam menentukan pengambilan keputusan, bukan modal seperti dalam korporasi. Ini dalam praktik diwujudkan dalam bentuk asas satu orang satu suara, di mana setiap orang diakui persamaan haknya. Jadi berapapun modal orang itu di koperasi tidaklah menjadi dasar pengambilan keputusan koperasi. Setiap orang diakui persamaan haknya. 

Praktik paling nyata kekinian adalah di koperasi Klub Sepak Bola FC Barcelona, Spanyol yang saat ini sedang heboh. Para pemilik/ anggota dan juga fansnya sebanyak kurang lebih 170.000 orang itu sampai memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan atas mosi tidak percaya terhadap presiden klubnya. Ini karena setiap orang dihargai persamaan haknya di perusahaan. Ini juga terjadi dalam praktik koperasi yang genuine di seluruh belahan dunia.

Koperasi memang mencari keuntungan, tetapi bukan dimaknai sebagai berorientasi pada mengejar keuntungan (profit oriented) semata bagi investornya seperti pada perusahaan didorong-investor (investor driven), melainkan bagi kepentingan mengejar manfaat (benefit oriented) bagi seluruh pihak termasuk bagi suplier, pekerja, dan bahkan konsumennya. 

Kelembagaan koperasi

Jenis kelembagaan koperasi itu secara umum hingga saat ini ada empat jenis. Pertama, konsumen-pemilik (consumer-owner) yang diwakili oleh misalnya koperasi konsumen NTUC Fair Price yang kuasai pangsa pasar hingga 68% pasar ritel di Singapura dan dimiliki kurang lebih 800.000 warga Singapura. 

Kedua, koperasi produsen/pekerja-pemilik yang diwakili oleh misalnya Koperasi pekerja Mondragon (Mondragon Worker Co-op) di Spanyol yang jadi perusahaan terbesar di Basque dengan jumlah pekerja-pemilik hingga 80.000. 

Ketiga adalah koperasi multipihak yang diwakili oleh misalnya model koperasi I Co-op Korea yang menghubungkan kepemilikkan di tangan produsen, pekerja dan konsumennya secara bersama, baik bisnis di sektor produksi dan konsumsinya. Saat ini setidaknya I Co-op memiliki  713 jaringan toko yang dimiliki bersama secara multipihak. 

Saat ini juga sedang marak dikembangkan dengan pesat koperasi basis platform, seperti misalnya Stocksy di Vancouver Canada yang menginvitasi kepemilikkan bukan hanya kepada para fotografer teapi juga para konsumenya untuk memiliki bisnis platformnya. 

Ke empat, koperasi publik. Jenis koperasi ini memberikan layanan jasa dan distribusi barang publik seperti misalnya Koperasi Group Health Cooperative ( GHC) yang merupakan jaringan rumah sakit terbesar di Washington yang dimiliki oleh para pasien, investor dan lain sebagainya secara bersama. Demikian juga group koperasi perusahaan listrik National Rural Electricity Cooperative Association (NRECA) di Amerika Serikat yang beroperasi di seluruh negara bagian.  

Masyarakat awam pada umumnya sulit membedakan koperasi dan jenis badan usaha lainnya. Masalah ini secara paradigmatik menyebabkan orientasi pembentukkan koperasi, regulasi dan kebijakan yang tidak tepat. 

Seperti perusahaan pada umumnya, koperasi memang jalankan bisnis yang dapat dikembangkan di semua sektor. Dari sektor pertanian, pabrikasi, keuangan, perdagangan, bisnis basis platform dan termasuk seharusnya di sektor layanan publik. 

Koperasi adalah badan usaha yang berbasis orang (people-based) dan merupakan bentuk dari bangun perusahaan dan berbeda secara mendasar dibandingkan dengan bisnis berbasis modal (capital-based). 

Lebih luas dari itu, Bung Hatta malahan menyebut koperasi sebagai lawan tanding dari kapitalisme secara fundamental (Hatta,1951).

Ketidakpahaman masyarakat ini menyebabkan banyak orang terkecoh atau bahkan tertipu oleh koperasi abal-abal. Seperti misalnya investasi bodong bentuk koperasi, rentenir berbaju koperasi, koperasi yang dibentuk pemerintah secara topdown, seperti misalnya KUD di masa orde baru dan lain sebagainya. 

Perbedaannya padahal sangat mendasar. Koperasi itu dibandingkan dengan korporasi atau badan usaha milik pemerintah adalah menempatkan manusia itu sebagai subyek yang supreme, atau utama di atas modal (material). 

Di koperasi, orang ditempatkan sebagai subyek dalam menentukan pengambilan keputusan, bukan modal seperti dalam korporasi. Ini dalam praktik diwujudkan dalam bentuk asas satu orang satu suara, di mana setiap orang diakui persamaan haknya. Jadi berapapun modal orang itu di koperasi tidaklah menjadi dasar pengambilan keputusan koperasi. Setiap orang diakui persamaan haknya. 

Praktik paling nyata kekinian adalah di koperasi Klub Sepak Bola FC Barcelona, Spanyol yang saat ini sedang heboh. Para pemilik/ anggota dan juga fansnya sebanyak kurang lebih 170.000 orang itu sampai memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan atas mosi tidak percaya terhadap presiden klubnya. Ini karena setiap orang dihargai persamaan haknya di perusahaan. Ini juga terjadi dalam praktik koperasi yang genuine di seluruh belahan dunia.

Koperasi memang mencari keuntungan, tetapi bukan dimaknai sebagai berorientasi pada mengejar keuntungan (profit oriented) semata bagi investornya seperti pada perusahaan didorong-investor (investor driven), melainkan bagi kepentingan mengejar manfaat (benefit oriented) bagi seluruh pihak termasuk bagi suplier, pekerja, dan bahkan konsumennya. 

Kelembagaan koperasi

Jenis kelembagaan koperasi itu secara umum hingga saat ini ada empat jenis. Pertama, konsumen-pemilik (consumer-owner) yang diwakili oleh misalnya koperasi konsumen NTUC Fair Price yang kuasai pangsa pasar hingga 68% pasar ritel di Singapura dan dimiliki kurang lebih 800.000 warga Singapura. 

Kedua, koperasi produsen/pekerja-pemilik yang diwakili oleh misalnya Koperasi pekerja Mondragon (Mondragon Worker Co-op) di Spanyol yang jadi perusahaan terbesar di Basque dengan jumlah pekerja-pemilik hingga 80.000. 

Ketiga adalah koperasi multipihak yang diwakili oleh misalnya model koperasi I Co-op Korea yang menghubungkan kepemilikkan di tangan produsen, pekerja dan konsumennya secara bersama, baik bisnis di sektor produksi dan konsumsinya. Saat ini setidaknya I Co-op memiliki  713 jaringan toko yang dimiliki bersama secara multipihak. 

Saat ini juga sedang marak dikembangkan dengan pesat koperasi basis platform, seperti misalnya Stocksy di Vancouver Canada yang menginvitasi kepemilikkan bukan hanya kepada para fotografer teapi juga para konsumenya untuk memiliki bisnis platformnya. 

Ke empat, koperasi publik. Jenis koperasi ini memberikan layanan jasa dan distribusi barang publik seperti misalnya Koperasi Group Health Cooperative ( GHC) yang merupakan jaringan rumah sakit terbesar di Washington yang dimiliki oleh para pasien, investor dan lain sebagainya secara bersama. Demikian juga group koperasi perusahaan listrik National Rural Electricity Cooperative Association (NRECA) di Amerika Serikat yang beroperasi di seluruh negara bagian.  

Kesempatan pandemi

Di masa pandemi saat ini, kalau kita mau konsisten dan ingin menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, maka koperasi bisa menjadi angin segar. Ini semua akan terjadi kalau kita ingin menjalankan visi sesuai sistem ekonomi yang diamatkan UUD dan juga hargai gotong royong dan Pancasila. 

Kesenjangan sosial ekonomi yang parah saat ini, kerusakan lingkungan akibat motif eksploitasi untuk semata profit, dan bentuk penindasan kemanusiaan di dalam bisnis keseharian mestinya segera diakhiri dengan model perusahaan koperasi, atau setidaknya perusahaan yang berada dalam kendali orang banyak secara demokratik.

Seperti misalnya perusahaan yang membagi saham pada buruhnya dalam model ESOP (employee share ownership programme), yang belum lama ini gencar dikampanyekan oleh salah satu bakal calon Presiden Amerika Serikat Bernie Sanders yang mendapat apresiasi luas kelompok milenial. 

Pandemi ini adalah kesempatan yang baik untuk masyarakat bahwa hidup sehari hari kita, ternyata tidak bisa lagi digantungkan nasibnya pada segelintir orang pemilik modal.

Koperasi adalah praktik paling nyata demokrasi dapat bekerja dalam ruang hidup keseharian. Koperasi juga terbukti dalam setiap krisis ekonomi yang terjadi di negara-negara yang kuat justru mampu berfungsi sebagai rompi pengaman masyarakat ketika korporasi swasta kapitalis tumbang. 

Penelitian serius ILO pada 2010 juga menyatakan, banyak koperasi justru bertumbuh positif karena kesadaran masyarakat yang menganggap penting untuk mengontrol investasi mereka di tangan mereka sendiri, ketika korporasi besar berbasis modal mulai tumbang dan hanya andalkan bantuan talangan pemerintah (bailout). 

Apalagi di masa pandemi saat ini, di mana seharusnya ekonomi tetap bisa diamankan tetapi karena korporasi besar swasta kapitalis sudah buru buru memecat karyawannya, karena omset perusahaan menurun. Lalu daya beli masyarakat jadi semakin lemah dan dampaknya menghantam kondisi ekonomi kita menjadi terkoreksi negatif hingga 5,2% di kuartal pertama. Di mana diperkirakan menjadi krisis ekonomi di kuartal selanjutnya. Kodisi ini akan diperparah karena skema yang dikembangkan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) ternyata hanya lebih banyak berikan keuntungan bagi pengusaha besar kapitalis.

Masyarakat harusnya juga mulai sadar, dengan adanya pandemi ini mereka perlu menggairahkan kerja sama bukan bersaing, untuk membangun bisnis di berbagai sektor. 

Ini adalah justru jadi kesempatan yang baik ketika importasi terhambat harusnya sektor ekonomi domestik dan lokal terutama pangan dan energi terbarukan dikembangkan. Kita bisa sudahi importasi pangan berlebihan yang selama ini terus merebut kesadaran kita.

Data Biro Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan ekonomi pertanian tetap tumbuh 16% pada kuartal II, mestinya diikuti dengan pengembangan kelembagaan petani agar mereka tidak terpuruk terus diterkam mafia kartel pangan yang bersembunyi dibalik keistimewaan import pangan. 

Perkembangan teknologi

Perkembangan teknologi terutama teknologi informasi memang berkembang sangat pesat saat ini. Koperasi juga harus mengembangkan inovasi basis teknologi dan adaptif. 

Tetapi teknologi itu sifatnya tidak teknikal saja melainkan teknologis. Jadi bukan hanya berfungsi teknis memperlancar cara kerja atau bergeraknya sebuah arus barang atau transaksi. Melainkan juga mengatur pola perhubungan antara kondisi sosio kulutur masyarakat, manajemen dan juga alat seperti teknologi informasi seperti yang sedang berkembang pesat saat ini. Ini tentu harus disesuaikan dengan tingkat kebutuhan riil anggotanya. 

Jadi teknologi bagi koperasi itu adalah penting dan banyak inovasi berbasis teknologi yang dikembangkan oleh koperasi itu mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Seperti misalnya ditemukanya layanan ATM yang mulanya dikembangkan oleh koperasi kredit di Canada. Ini karena anggota koperasi membutuhkan layanan individual yang tidak mungkin ditemukan awalnya oleh bank konvensional, karena basis mereka bukan orang pribadi melainkan korporasi. 

Itu kenapa koperasi kredit di Kanada misalnya, menjadi bank of the year dan satu koperasi saja seperti Koperasi Desjardin bisa empat kali lipat asetnya dibandingkan Bank BRI kita. 

Perubahan kebijakan 

Koperasi itu adalah self-regulated organization, atau perusahaan yang diatur oleh mereka sendiri yang diturunkan dari nilai-nilai dan prinsip utama mereka. Jadi pemerintah itu baiknya hanya menjadi regulator yang baik dan merekognisi praktek berkoperasi yang terbaik di masyarakat dan berikan kebijakan afirmatif. 

Dari sejak zaman Kolonial Hindia Belanda sampai saat ini, kita masih mewarisi mental ini. Pemerintah justru berperilaku sebagai creator and destroyer bagi pengembangan koperasi. Konsep baru dari pola lama didorong namun tidak berksesuaian dengan kebutuhan riil dan mengoposisi kepentingan anggota yang akhirnya membuat kondisi koperasi kita malah terpuruk. Contoh paling nyata adalah KUD di masa orde baru.

Paradigma masyarakat dalam melihat koperasi ini perlu dirombak total. Jangan sandingkan koperasi sebagai usaha yang lemah, kecil atau gurem. Tetapi koperasi itu bentuk badan usaha yang skalanya bisa bisa kecil atau besar. Pemerintah bisa menjadi promotor utamanya. 

Nah, bagaimana caranya? rombak seluruh UU Koperasi dan UU sektoral yang selama telah mengkerdilkan koperasi dengan mensubordinasi, mendiskriminasi dan bahkan mengeliminasi koperasi. 

Contohnya adalah UU BUMN. UU ini harus dibongkar atau diuji materi ke Mahkamah Konstitusi karena telah melecehkan Koperasi dan UUD 1945 dengan tempatkan koperasi sebagai hanya penerima dana karitas (CSR). Harusnya koperasi itu diberikan peluang untuk menjadi badan hukum. Jangan dipaksa menjadi perseroan semua. 

Apakah contohnya di dunia ini ada? Saya berikan contoh ke Amerika Serikat yang kita tuduh sebagai negara kapitalis. Di sana koperasi itu kelola listrik dari bisnis infrastrukturnya sampai dengan distribusinya. Namanya National Rural Electricity Cooperative Association (NRECA) yang beroperasi di seluruh negara bagian. 

Andai PLN itu dikoperasikan, maka akan ada 80 juta orang pelanggannya yang sekaligus bisa jadi pemilik yang akan turut menyelamatkan PLN yang kondisinya sampai hari ini kembang kempis dan dan selalu mengandalkan kenaikan tarif yang selalu menekan masyarakat kecil. Melalui sistem koperasi proses desentralisasi listrik juga akan terjadi. 

Contoh lain, rumah sakit terbesar di Kota Washington itu adalah koperasi Group Health Cooperative (GHC). Di negara lain juga banyak. Dan ini juga berkembang di berbagai sektor bukan hanya keuangan. 

Itu baru contoh subordinasi. Contoh diskriminasi dan bahkan eliminasi koperasi itu cukup banyak. Contoh lainya UU Rumah Sakit yang mewajibkan koperasi berbadan hukum perseroan. UU BI yang tidak merekognisi koperasi dan menjadikan koperasi kerdil terlempar jauh dari sektor keuangan modern. UU Rumah Sakit yang mewajibkan badan hukum rumah sakit privat wajib berbentuk perseroan. Jadi apa salah dan dosa koperasi itu sebetulnya? 

Kita berharap Kemenkop dan UKM agar ada fungsinya untuk membongkar semuanya dan memberikan tindakan afirmatif untuk memecah kebekuan. Jangan tunduk dan malah menjadi penyokong kebijakan-kebijakan yang merugikan koperasi. Seperti misalnya soal KUR yang menggencet koperasi, pajak koperasi yang harusnya diberikan pembebasan (tax free) karena sebagai hak moralnya. Secara sistem koperasi itu sudah jalankan salah satu prinsip pajak itu sendiri, yaitu ciptakan keadilan ekonomi. 

img
Suroto
Kolomnis
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan