Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 1.166 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diserahkan pada akhir Juli 2022.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana mengatakan, para PPPK ini untuk sementara waktu dibekali dengan surat perintah tugas (SPT) sembari menunggu SK turun. Sehingga, mereka tidak perlu khawatir jika pekerjaan mereka tidak terakomodir.
"Semua guru PPPK sudah terakomodir dengan SPT pada tahun ajaran baru mendatang. Untuk penempatannya ada yang di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri sesuai penerimaan masing-masing dengan durasi kontrak 5 tahun," kata Afriana dalam keterangannya, Sabtu (9/7).
Sementara itu terkait gaji, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung, Herliwaty menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKAD dan DPRD Kota Bandar Lampung untuk memasukkannya ke APBD Perubahan.
“Penggajian dikoordinasikan dengan DPRD Bandar Lampung melalui BPKAD Bandar Lampung. Harapannya bisa masuk APBD Perubahan,” katanya.
Sebagai informasi, PPPK guru akan masuk golongan IX dengan gaji mulai dari Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000. Sementara di Bandar Lampung, gaji PPPK guru dialokasikan sebesar Rp2.966.500, sesuai dengan batas bawah dari ketentuan tersebut.