close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Bisnis
Rabu, 15 September 2021 16:58

Serikat pekerja global surati Jokowi, tolak privatisasi PLN

Privatisasi listrik dalam bentuk apa pun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
swipe

Public Services International (PSI), yang diklaim mewakili 30 juta pekerja di 154 negara, bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isinya, penolakan federasi serikat global beranggotakan lebih dari 700 serikat pekerja itu terhadap rencana privatisasi melalui merger beberapa badan usaha milik negara (BUMN) menjadi induk (holding).

"Bapak Presiden yang terhormat, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa usaha apa pun untuk memprivatisasi listrik dalam bentuk apa pun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi menegaskan, bahwa tenaga listrik adalah sektor produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,” ujar Sekretaris Jenderal PSI, Rosa Pavanelli, dalam suratnya, Rabu (15/9).

Sebagaimana dimandatkan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, listrik harus di bawah kuasa negara. Ini diperkuat Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Permohonan Uji Materiil UU 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dan Putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tentang Permohonan Uji Materiil UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

MK memutuskan demikian lantaran listrik merupakan kepentingan strategis bagi negara dan berdampak pada kehidupan rakyat. Karenanya, pemerintah harus mempertahankan kepemilikannya serta menjamin akses universal atas pembangkitan listrik yang rendah karbon dan transisi yang berkeadilan.

Jika diprivatisasi, layanan energi bakal melumpuhkan akses universal juga menghambat transisi penting menuju pembangkitan listrik rendah karbon, yang termaktub dalam Kesepakatan Iklim Paris dan Indonesia berikrar mengurangi emisi gas rumah kaca 29% pada 2030 dengan meningkatkan penggunaan energi terbarukan hingga 23% dari total konsumsi nasional pada 2025.

Sementara itu, laporan terbaru International Energy Agency menunjukkan, perusahaan energi swasta tidak mampu melakukan transisi menuju produksi listrik rendah karbon. Pangkalnya, aliran keuntungan mereka bergantung pada akses terhadap bahan bakar fosil murah.

Ketika listrik terprivatisasi, prioritas pengelolaan sistem energi adalah menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya dalam waktu sesingkat-singkatnya. Operator swasta pun akan menaikkan harga atau meminta subsidi publik yang lebih tinggi serta diyakini bakal mencari berbagai alasan agar tidak menyediakan layanan kepada kaum miskin atau penduduk di wilayah terpencil. 

“Keuntungan yang mereka hasilkan akan dibawa keluar dari Indonesia. Begitu juga perusahaan-perusahaan yang membeli sahamnya, akan menggunakan kekuasaan mereka untuk mempengaruhi sistem politik Indonesia agar hukum dan peraturan dibuat dan diterapkan untuk kepentingan mereka,” bunyi isi surat lainnya.

Serikat Pekerja (SP) PT PLN, Persatuan Pegawai PT Indonesia Power, dan SP Pembangkitan Jawa-Bali sebelumnya juga menyurati Jokowi tentang penolakannya terhadap rencana pembentukan induk dan penawaran saham perdana (IPO). Alasannya, privatisasi melalui skema itu berpotensi melanggar konstitusi.

Surat tersebut dilayangkan ke Istana sebagai respons atas instruksi Jokowi dalam acara Executive Leadership Program bagi direksi BUMN, Januari 2017. Kala itu, dia menyatakan, pembentukan holding-isasi BUMN harus taat peraturan perundang-undangan.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan