Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan akan melanjutkan kesepatakatan burden sharing untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III. Di mana BI akan membeli lagi Surat Berharga Negara (SBN).
"Jumlah maksimum limitnya Rp58 triliun di 2021 dan Rp40 triliun pada 2022 sesuai kemampuan keuangan dan neraca BI," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (24/8).
Dia melanjutkan, sisa biaya bunga untuk pembiayaan penanganan kesehatan lainnya, serta penanganan kemanusiaan menjadi tanggungan pemerintah, dengan tingkat bunga acuan suku bunga reverse repo BI tenor tiga bulan di bawah tingkat suku bunga pasar.
Dalam hal ini, pemerintah tetap menanggung biaya keseluruhan penanganan kesehatan dan sosial, dengan tingkat suku bunga sebesar reverse repo BI sebesar tiga bulan.
"Penerbitan SBN akan dilaksanakan melalui private placement, dengan demikian akan mengurangi target lelang SBN dari September sampai Desember," ujar dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini melanjutkan, seluruh SBN akan diterbitkan dengan tingkat bunga mengambang dengan acuan suku bunga reverse repo BI tenor tiga bulan. SBN ini juga bersifat tradeable dan marketable, sehingga BI tetap bisa menggunakan instrumen SBN dari sisi monetary operation.
Adapun secara keseluruhan, total jumlah yang ditanggung melalui kesepakatan burden sharing lewat SKB III ini sebesar Rp215 triliun di 2021. Sebanyak Rp58 triliun dengan seluruh bunga akan ditanggung BI dan sisanya Rp157 triliun dengan tingkat bunga 3% ditanggung pemerintah.
Untuk 2022, total jumlah yang ditanggung sebesar Rp224 triliun, dengan kontribusi BI sebesar Rp40 triliun dengan seluruh biaya bunga ditanggung BI, dan sisanya Rp184 triliun ditanggung pemerintah.