close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Foto Antara/Kliwon.
icon caption
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Foto Antara/Kliwon.
Politik
Kamis, 18 Februari 2021 08:36

Kata Kemendagri soal putusan lantik Orient Riwu Kore

Kemendagri tunggu Kemenkumham soal pelantikan Bupati Sabu Raijua.
swipe

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan, keputusan melantik Bupati Sabu Raijua terpilih hasil Pilkada 2020, Orient Riwu Kore paling lambat Kamis (25/2). Hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih melakukan penelitian dan mengkaji status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

“Masih pengkajian dan penelitian. Kemarin pukul 16.00 WIB (Selasa, 16/2), Kemenkumham minta waktu melakukannya. Berapa lama waktunya? Tentunya Jumat (26/2) harus dapat keputusan dari Kemenkum HAM, sehingga akan dilakukan pelantikan atau diperpanjang tugasnya,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/2).

Kemendagri sudah meminta Kemenkumham untuk mempercepat pengkajian dan penelitian terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore. Sebab, masa jabatan Bupati Sabu Raijua periode sebelumnya telah habis pada Rabu (17/2). Untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis per Rabu (17/2), maka pengganti terpilih Pilkada 2020 akan dilantik pada Jumat (26/2).

Jelang hari pelantikan ternyata keputusan dari Kemenkumham belum ada, maka Kemendagri akan mengadakan rapat lagi pada Kamis (25/2) untuk memutuskan Orient Riwu Kore akan dilantik atau tidak. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kemendagri pun telah menunjuk pelaksana harian (plh) Bupati Sabu Raijua.

“Jadi, tidak ada galau. Tenang saja. Sementara Plh dulu,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Sabu Raijua terpilih Pilkada 2020 Orient Riwu Kore disebut merupakan warga negara AS. Orient Riwu Kore membantah dirinya berstatus WN AS dan menegaskan statusnya sebagai WNI.

Di sisi lain, Kemendagri berharap dapat melantik 208 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Jumat (26/2) nanti.

Selain itu, pada bulan Februari ini ada  pelantikan kepala daerah di 7 provinsi, yakni Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Selatan.

Acara bakal dilakukan secara virtual dan memedomani Pasal 64 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni gubernur yang akan melantik tetap berada di ibu kota provinsi dan bupati/walikota terpilih bertahan di daerah masing-masing. Selama kegiatan, hanya diperkenankan 25 orang dalam ruangan dan wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes)

Percepatan pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2020 tergantung dengan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), paripurna DPRD, dan gubernur dalam penyampaian dokumen persyaratan pengangkatan dan pemberhentian kepada Kemendagri.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan