Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Bambang Widjojanto menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK), telah menghidupkan optimisme penegakan demokrasi di Indonesia. MK telah meminta para penyelenggara pemerintahan untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“MK telah menghidupkan optimisme untuk memastikan bahwa demokrasi ini memang harus ditegakkan dan memotong mata rantai kecurangan yang hadir menyerbu dan mempersoalkan kejujuran dan keadilan,” kata Bambang, Rabu (3/4).
Menurut Bambang, belum pernah terjadi dalam sejarah pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), penyelenggara pemerintah diundang, dipanggil, dan MK memutuskan untuk memeriksa mereka sendiri. Penyelenggara pemerintah yang dimaksud Bambang adalah menteri.
Sebelumnya, MK memutuskan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk dimintai keterangan.
Selain itu, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang untuk mendengarkan keterangan kelima saksi tersebut akan digelar pada Jumat (5/4).
Bambang melanjutkan, MK juga meminta klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi. Ia menyebut, pemanggilan Bawaslu seperti itu belum pernah terjadi.
Kemudian, sambung Bambang, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan soal teknologi yang pernah digunakan oleh KPU dalam pemilu, di antaranya Situng dan Sirekap. “Selama ini KPU itu seolah-olah kebal terhadap audit forensik terhadap sistem teknologinya. Makanya kemudian Prof Enny dengan sangat cerdas menanyakan perbedaan serta persamaan Situng dan Sirekap.”
Oleh karena itu, Bambang menilai sidang pembuktian pemohon ini memunculkan keyakinan akan semakin terbukanya harapan untuk menegakkan demokrasi.
Anggota Tim Hukum Amin, Heru Widodo, juga mengapresiasi MK yang memanggil empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada Jumat (5/4/2024).
“Ini sangat luar biasa. Sangat mengejutkan. Kami apresiasi yang luar biasa kepada mahkamah,” kata Heru.
Heru menjelaskan, sebenarnya permintaan timnya untuk memanggil para menteri ditolak, namun Majelis Hakim sendiri yang memanggil keempat menteri tersebut untuk dimintai keterangan. “Meskipun dinyatakan ditolak, tapi sejatinya permohonan kami telah menginspirasi Majelis Hakim untuk mencari kebenaran materiil dalam persidangan ini. Bahwa ada hal yang perlu diklarifikasi kepada empat menteri yang diminta hadir,” jelas dia.
Tak hanya soal menteri, keputusan MK untuk memanggil DKPP juga menjadi kejutan bagi Timnas Amin karena lembaga penyelenggara pemilu tersebut menjadi pintu utama atas laporan dugaan adanya pelanggaran terukur yang dilaporkan tim tersebut.
Keputusan MK tersebut membuat Heru optimistis bisa mendapatkan jawaban atas dugaan pelanggaran terukur yang dilaporkan timnya. Ia berharap empat menteri dan DKPP tersebut akan hadir di persidangan pada Jumat nanti.
Sebelumnya, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.