close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten resmi menetapkan calon anggota legislatif (caleg) hasil Pemilu 2019 di Hotel Krakatau, Cilegon, Banten, Senin (12/8). Alinea.id/Khaerul Anwar
icon caption
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten resmi menetapkan calon anggota legislatif (caleg) hasil Pemilu 2019 di Hotel Krakatau, Cilegon, Banten, Senin (12/8). Alinea.id/Khaerul Anwar
Pemilu
Senin, 12 Agustus 2019 18:09

Gerindra resmi geser posisi PDI-P di kampung halaman Ma'ruf

Pada 2014, PDI-Perjuangan merupakan pemenang pemilu legislatif di Banten.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten resmi menetapkan calon anggota legislatif (caleg) hasil Pemilu 2019 di Hotel Krakatau, Cilegon, Banten, Senin (12/8). Sebanyak 85 anggota DPRD Provinsi Banten dari 12 partai politik ditetapkan sebagai pemenang hajatan politik lima tahunan itu.

Partai Gerindra mendapatkan 16 kursi ditempel ketat PDI-P dengan perolehan 13 kursi DPRD Banten. Sisanya dikuasai Golkar dan PKS (masing-masing 11 kursi), Demokrat (9 kursi), PKB (7 kursi), PAN (6 kursi), PPP (5 kursi), dan NasDem (4 kursi). Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hanura dan Berkarya masing-masing mendapatkan 1 kursi.

Dengan mengantongi 16 kursi, Gerindra sukses menggeser PDI-P sebagai partai pemenang Pileg 2019 di provinsi tempat kelahiran Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin itu. 

Pada 2014, PDI-P mendapatkan 15 kursi dengan perolehan 842.690 suara diikuti Golkar dengan raupan 15 kursi dengan perolehan 808.920 suara. Gerindra ketika itu hanya sukses menggaet 10 kursi. 

"Tadi kita sudah menyampaikan dan membacakan proses yang sudah kita agendakan. Perolehan kursi di Provinsi Banten, Gerindra itu sebanyak 16 kursi kemudian diikuti oleh PDI-P 13 kursi," kata Ketua KPU Banten Wahyul Furqon. 

Partai Garuda, Perindo, PBB dan PKPI yang juga ikut dalam kontestasi Pileg 2019 gagal mengirimkan kadernya untuk duduk di kursi legislatif Banten. "Secara keseluruhan di Banten 85 kursi. Ada 4 parpol yang tidak memiliki kursi," ujar Wahyul. 

Dijelaskan Wahyul, KPU Banten akan mengirimkan berkas administrasi hasil putusan ke Pemprov Banten dan salinan putusan ke KPU RI dan Bawaslu. Pengiriman berkas tersebut merupakan syarat administratif untuk pelaksanaan pelantikan DPRD Banten periode 2019-2024. "Kita akan sampaikan salinan ke pimpinan KPU dan Bawaslu serta Pemprov," kata  dia. 

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan