close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan, Senin (4/7).
icon caption
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan, Senin (4/7).
Nasional
Senin, 04 Juli 2022 15:36

PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang sampai 1 Agustus

385 kabupaten dan kota akan menerapkan PPKM level 1.
swipe

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Jawa-Bali sejak 5 Juli sampai 1 Agustus mendatang. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan, Senin (4/7).

"Pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus," kata Airlangga.

Sebanyak 385 kabupaten dan kota akan menerapkan PPKM level 1. Sementara, hanya satu wilayah yang akan menerapkan PPKM level 2, yaitu Kabupaten Sorong di Papua Barat.

Airlangga mengungkapkan, pergerakan kasus mingguan menunjukkan jumlah kasus Indonesia masih lebih rendah dibandingkan kasus di beberapa negara lain. Berdasarkan kasus harian per 3 Juli 2022, kata Airlangga, 95% kasus Covid-19 nasional berasal dari wilayah Jawa-Bali.

"Kalau secara nasional 1.614 kasus, Jawa-Bali masih mewakili mayoritas atau 95% itu 1.579 kasus, sedangkan luar Jawa-Bali 35 kasus atau 4,07%," ujarnya.

Airlangga menyebut, jumlah kasus tersebut masih berada di bawah positivity rate dari WHO yang berada di bawah 5%.

Airlangga juga menyoroti soal capaian vaksinasi di Indonesia, terutama vaksinasi booster yang rata-rata masih berada di bawah 20%. Pihaknya juga mendorong peningkatan capaian vaksin booster di seluruh wilayah.

"Satgas sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa untuk kegiatan keramaian itu wajib dosis ketiga, jadi dikaitkan dengan izin keramaian," tutur Airlangga.

Airlangga menambahkan, pihaknya juga mendorong pengetatan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat. Ia menyebut, sejumlah pusat keramaian tidak ketat dalam penggunaan aplikasi tersebut.

"Jadi saya memonitor di beberapa mall dan beberapa kegiatan, itu aplikasinya barcodenya ada, tapi banyak pengunjung yang masuk tanpa scan, ini yang saya pikir menjadi catatan," ucapnya.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan