close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Adpim Setda Kaltim, HM Syafranuddin (Foto: kaltimprov.go.id)
icon caption
Kepala Biro Adpim Setda Kaltim, HM Syafranuddin (Foto: kaltimprov.go.id)
Daerah
Senin, 13 Juni 2022 16:18

Seluruh wilayah Kaltim terapkan PPKM level 1

"Jadi, dari Ingub ini ditetapkan seluruh Kabupaten/Kota se Kaltim masuk Level 1," kata Syafranuddin dikutip Senin (13/6).
swipe

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh kabupaten/kota. Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim, HM Syafranuddin mengatakan, aturan terbaru PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim Nomor 12/2022.

"Jadi, dari Ingub ini ditetapkan seluruh Kabupaten/Kota se Kaltim masuk Level 1," kata Syafranuddin dikutip Senin (13/6).

Syafranuddin menjelaskan, terbitnya Ingub ini menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melaksanakan PPKM Covid-19 dengan kriteria level 1 dan situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan.

Menurut Syafranuddin, dengan ditetapkannya PPKM level 1 di seluruh kabupaten/kota, maka aktivitas kegiatan masyarakat bisa dilaksanakan 100% dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) ketat.

"Misalnya, pendidikan atau sekolah sudah 100%. Tapi, Prokes harus tetap dilakukan, contohnya menggunakan masker. Karena saat ini pemerintah pusat belum menetapkan kondisi endemi Covid-19," jelasnya.

Lebih lanjut, Syafranuddin menambahkan, kepala daerah wajib didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM level 1.

"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku sejak 7 Juni 2022 sampai 4 Juli 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu waktu sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.

img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Reporter
img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan