Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni VW dan DR. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan skor (match fixing).
"VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola [Liga 2] yang berperan aktif sebagai pelobi wasit," kata Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (12/10). "VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu."
Sementara itu, DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.
"Motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1," ucap Asep.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan skor pertandingan Liga 2 pada 2018. Utamanya pertandingan antara klub X melawan klub Y, November 2018.
"Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan klub Y pada November 2018," ucapnya kepada wartawan, Rabu (27/9).
Keenamnya tersebut tersebut berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, serta K dan R selaku asisten wasit. Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan agar memenangkan tim yang membayar.