Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menerbitkan Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi. Beleid memuat beberapa substansi, seperti promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi, hingga pengelolaan limbah.
Pun demikian dengan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19. Pelayanan kini tidak ditanggung pemerintah kecuali berlangsung sebelum berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Rumah sakit (RS) yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya," tutur Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Indah Febrianti, pada Senin (21/8). Keppres 17/2023 ditetapkan pada 21 Juni 2023.
RS pun dapat mengklaim biaya penggantian biaya layanan pasien Covid-19 yang masuk rentang 22 Juni-31 Agustus. Prosedurnya sesuai Keputusan Menkes (Kepmenkes) tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien Covid-19.
"Setelah tanggal 31 Agustus 2023, artinya di 1 September, maka untuk klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes. Ini berlakunya menjadi penjaminan dari JKN BPJS Kesehatan, pembiayaan mandiri, atau penjamin lainnya," ujarnya.
Indah melanjutkan, vaksinasi Covid-19 masih dilaksanakan pemerintah hingga 31 Desember 2023. Setelahnya, menjadi program sesuai Permenkes tentang Imunisasi. vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.
Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, menambahkan, pengadaan dan pemberian vaksinasi Covid-19 pada 2024 dan seterusnya mencakup dosis primer dan penguat (booster) kedua. Kendati begitu, hanya diberikan secara gratis kepada masyarakat yang kedua kelompok penerima.
"Pertama, kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19, yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat. Kedua, adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan," urainya.
Sementara itu, Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, Achmad Farchanny Tri Adryanto, menerangkan, tren testing sejak 2022 mengalami penurunan di seluruh dunia. Namun, pihaknya terus memantau perkembangan kasus Covid-19 hingga kini.
Kemenkes juga menerbitkan kebijakan isolasi mandiri (isoman) bagi pasien hasil swab antigen menunjukkan positif Covid-19 dan tidak memiliki komorbid. Lamanya istirahat 3-5 hari.
Adapun Ketua Tim Kerja Standardisasi Klinis Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Yayan Gusman, menerangkan, tata laksana penanganan pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan (faskes) pada masa endemi tidak berbeda dengan sebelumnya. Pengobatan dan hasil-hasil kajian ilmiah yang disepakati secara global pun tetap diikuti agar pasien mendapat penanganan yang tepat.
"Pengobatan tidak ada perubahan. Dan [pasien dengan] gejala ringan dan tidak ada komorbid tidak disarankan untuk menggunakan obat antivirus dan sebagainya. Pemberian terapinya, kami kerja sama dengan seluruh profesi terkait," ucapnya.
Diketahui, status pandemi Covid-19 dicabut per 21 Juni 2023 seiring terbitnya Keppres 17/2023. Pemerintah lalu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19, yang salah satunya memuat pembubaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dan penanganan pada masa endemi dialihkan ke Kemenkes.