close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Batu alam cobblestone di area Monas, Jakarta, ditemukan rusak, Rabu (26/2), akibat pengaspalan untuk Formula E oleh PT Jakarta Propertindo (Persero). Alinea.id/Ardiansyah Fadli
icon caption
Batu alam cobblestone di area Monas, Jakarta, ditemukan rusak, Rabu (26/2), akibat pengaspalan untuk Formula E oleh PT Jakarta Propertindo (Persero). Alinea.id/Ardiansyah Fadli
Nasional
Kamis, 27 Februari 2020 07:22

Pengaspalan Monas rusak batu alam

Temuan ini didapati tim KP Pembangunan Kawasan Medan Merdeka kala meninjau lokasi, Rabu (26/2).
swipe

Komisi Pengarah (KP) Pembangunan Kawasan Medan Merdeka menemukan kerusakan di kompleks Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Khususnya di bekas uji coba pengaspalan lintasan Formula E. 

Anggota Tim Asistensi Bidang Lingkungan Hidup KP, Bambang Hero, menyatakan, pihaknya menemukan adanya batu alam cobblestone yang rusak akibat pengaspalan. Itu berbeda dengan klaim PT Jakarta Propertindo (Persero) atau Jakpro.

"Kemarin, disampaikan semua mulus segala macam. Ternyata tidak. Ini tidak semulus seperti yang dinyatakan dan ini masih membekas," ucapnya di Monas, Rabu (26/2). KP dipimpin menteri sekretariat negara (mensetneg).

Jakpro menguji coba aspal pada Jumat (21/2) malam. Empat hari berselang, dilakukan pengelupasan. Perusahaan pelat merah Ibu Kota itu merupakan pengelola Formual E Jakarta. Rencananya digelar 6 Juni 2020.

Bambang menerangkan, pengambilan sampel untuk membuktikan sejumlah hal. Seperti penebangan pohon dan akibatnya.

Sampel pohon dan batu alam akan diuji di laboratorium independen, Indonesian Center for Biodiversity and Biotechnology (ICBB). Fasilitas berada di Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Salah satu bentuk fisik yang kita lihat tadi, itulah yang dibeton tadi. Jadi, nanti hasil analisa lab akan menunjukkan, bahwa kondisi awal sebelum ditebang itu seperti ini. Setelah ditebang, jadi seperti ini. Dari situlah kita sampai kesimpulan," tuturnya.

Dia menerangkan, terdapat prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP) untuk menebang pohon di Monas. Mengingat statusnya sebagai cagar budaya. Ketentuan harus diikuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta selaku Badan Pelaksana (BP) Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Yang kami lakukan menegaskan di dalam suratnya Komrah (Komisi Pengarah) yang menyatakan, diperkenankan (merevitalisasi dan menggunakan Monas untuk Formula E). Tapi, dengan syarat. Mengikuti peraturan undang-undang yang berlaku," tutup Bambang.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan