close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pembahasan revisi UU ITE oleh Komisi I DPR berlangsung tertutup. Alinea.id/Sultanah Utarid
icon caption
Pembahasan revisi UU ITE oleh Komisi I DPR berlangsung tertutup. Alinea.id/Sultanah Utarid
Nasional
Kamis, 13 Juli 2023 09:24

Komisi I DPR bahas revisi UU ITE tertutup, apa alasannya?

DPR mengklaim prosesnya tidak tergesa-gesa karena butuh 8 hari untuk membahas 1 pasal.
swipe

Komisi I DPR hingga kini terus membahas revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara tertutup. Pembahasan fokus pada pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

"Kita bahas yang berat dulu. Yang berat, kan, urusan pencemaran nama baik, bohong, kemudian hate speech segala macam. Yang rentan, yang [pasal] karet. Yang karet juga kita selesaikan," ucap Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis, dalam keterangannya.

Ia mengklaim, pembahasan revisi UU ITE tidak dilakukan tergesa-gesa. Dalihnya, butuh sekitar 8 hari untuk membahas satu pasal.

Soal pembahasan dilakukan tertutup, Kharis berkilah bahwa yang diulas Komisi I menyinggung contoh sensitif. Khawatir disalahartikan publik jika pembahasan berlangsung terbuka.

"Kenapa ditutup? Karena banyak perdebatan. Diskusi, sorry, diskusi dalam penyusunan UU itu yang mengambil contoh-contoh yang sensitif, yang rentan mungkin miss bisa dimengerti lainlah. Jadi, itu. Itu dia, untuk menghindarkan itu," tuturnya.

Komisi I DPR acapkali mengundang aparat penegak hukum dalam membahas revisi UU ITE. Pangkalnya, banyak kasus terkait peraturan perundang-undangan ini yang di ranah hukum.

"Iya, makanya polisi kita panggil, jaksa kita panggil, [kita tanya] pengalamannya bagaimana menangani [kasus terkait UU ITE]. Ada polisi dan jaksa," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan