Kementerian Agama (Kemenag) akan menyambangi Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Langkah ini sebagai upaya klarifikasi (tabayun) lantaran diduga ajarannya berbeda dengan agama Islam sehingga menuai polemik.
"Kita akan tabayun. Kita tidak boleh menghakimi sesuatu sebelum tabayun," ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, dalam keterangannya, Rabu (21/6).
Menurutnya, Kemenag tidak berhak menghakimi sebuah pesantren mengajarkan ajaran sesat dan menyimpang atau tidak karena masuk ranah hukum agama. Katanya, itu kewenangan ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.
Zainut pun meminta semua pihak menghadapi masalah ini dengan kepala dingin guna mendapatkan solusi terbaik. "Mendahulukan tabayun dan husnudzan, tidak saling mengeluarkan pernyataan yang saling menyerang di ruang publik yang dapat membuat suasana semakin gaduh."
"Saya juga minta Pesantren Al Zaitun untuk lebih terbuka dan kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan para ormas Islam agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," tuturnya.
"Kementerian agama bersedia memfasilitasi pertemuan antara Ponpes Al Zaitun dengan Pimpinan ormas-ormas Islam," ucap Zainut.