close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anang Iskandar
icon caption
Anang Iskandar
Kolom
Jumat, 31 Agustus 2018 16:07

Vonis keliru bikin narkoba tumbuh subur di penjara

Penerapan hukuman terhadap perkara penyalah guna berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009, sudah semestinya menggunakan Pasal 103 ayat 1
swipe

 
Berbagai modus operandi peredaran narkotika dengan tujuan lapas menjadi ngetren. Seiring dengan banyaknya penyalah guna mendapat vonis penjara. Kasus terbaru, modus melempar sabu dari luar ke lapas terungkap di lapas kelas II A Barelang pada Kamis (30/8).

Modus operandi lain yang juga aneh adalah membelah bola tenis dan diisi dengan narkotika. Kemudian pada malam hari dilemparkan secara serampangan dari luar ke dalam tembok penjara sehingga pada pagi harinya tinggal mengambil.

Ada lagi modus operandi yang dilakukan warga binaan yang mempunyai hobi memelihara burung merpati di dalam lapas. Kemudian pemilik berpura-pura melepas burung merpati tersebut dengan membawa keluar melalui pintu lapas. Sebelum dilepas burung tersebut di tempeli bungkusan kecil narkotika di kakinya, dan banyak modus aneh tertangkap melalui pintu masuk yang mencerminkan besarnya kebutuhan lapas akan narkotika.

Berbagai modus operandi diatas menandakan betapa besar dan mendesaknya kebutuhan para penghuni lapas akan narkotika meskipun lapas dijaga ketat. Ini karena lapas menjadi terminal akhir berkumpulnya para penyalah guna yang nota bene orang sakit kecanduan narkotika, dimana kebutuhan pokoknya justru narkotika.

Kalau kebutuhan akan narkotika tidak terpenuhi bisa menyebabkan jiwa para warga binaan ini tidak tenang, kelihatan stres bahkan bisa menjadi sakau.

Di titik ini, pengedar memahami kebutuhan pokok penyalah guna adalah narkotika. Tidak heran kalau banyak jaringan para pengedar yang mendekati lapas. Kemudian menjadikan lapas sebagai pasar narkotika karena di sana tempat berkumpulnya para penyalah guna sebagai pasar. Disisi lain para penyalah guna dan pengedar kecil atau pengecer yang ditahan dijadikan agen informasi bisnis narkotika di dalam penjara maupun di luar penjara ketika sudah selesai menjalani hukuman.

Penerapan hukum tak tepat sasaran
Penerapan hukuman terhadap perkara penyalah guna berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009, sudah semestinya menggunakan Pasal 103 ayat 1. Pada ketentuan tersebut menjelaskan, terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah sanksinya adalah hukuman rehabilitasi. Sebaliknya, dalam praktek sehari-hari para penyalah guna justru dihukum penjara.

Kalau kita membuka direktori putusan Mahkamah Agung pada putusan.mahkamahagung.go.id, akan menjumpai banyak penerapan hukum yang tidak sesuai dengan tujuan dan pasal-pasal dalam UU Narkotika. Ribuan perkara yang amar putusannya secara jelas sudah menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai penyalah guna untuk diri sendiri tetap divonis penjara.

Sementara Pasal 103 UU Narkotika menyatakan hakim dalam memutus perkara penyalah guna wajib menjatuhkan sanksi rehabilitasi baik terbukti salah ataupun tidak bersalah.

Kebiasaan hakim menghukum penjara bagi penyalah guna untuk diri sendiri harus dihentikan Mahkamah Agung. Terlebih dampaknya ke mana mana, yang paling dasyat dari kebiasaan menghukum penjara ini adalah penyalah guna tidak sembuh selama dan sesudah selesai menjalani hukuman. Menjadi pupuk penyubur peredaran narkotika di indonesia.

Cita-cita UU Narkotika
Satu hal yang perlu ditegaskan ialah tujuan dibuatnya UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika peyalah guna bukan di penjara, melainkan dihukum rehabilitasi. Artinya mereka dipaksa sembuh melalui sistem peradilan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir (Pasal 4 UU Narkotika).

Sementara sebagai premium remedium adalah rehabilitasi yang dilakukan secara mandiri oleh keluarga. Kalau tidak, orang tua justru akan dipidana dengan pidana kurungan 6 bulan (Pasal 128 ayat 1 UU Narkotika). Setelah orang tua secara mandiri melakukan kewajiban merehabilitasi keluarganya. Program premium berikutnya melalui program pemerintah yaitu, wajib lapor untuk sembuh melalui rehabilitasi.

Kalau orang tua penyalah guna melakukan upaya penyembuhan anaknya melalui cara wajib lapor, maka penyalah guna yang semula status kriminalnya diancam dengan tindak pidana, berubah menjadi tidak dituntut pidana (Pasal 128 ayat 2).

img
Anang Iskandar
Kolomnis
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan