close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Yudhie Haryono
icon caption
Yudhie Haryono
Kolom
Jumat, 13 Desember 2019 21:50

Urgensi UU Keamanan Nasional

Kita tak punya undang-undang modern dalam urusan pertahanan dan keamanan nasional serta belum punya badan/lembaga keamanan nasional.
swipe

Jika kepentingan pribadi adalah hal utama, kepentingan keluarga adalah segalanya, lantas kepentingan rakyat tak perlu ada, sebenarnya apa cita rasa kita dalam bernegara?

Pertanyaan ini penting karena kita belum tahu siapa elite kita dan dari mana mereka berasal. Sebab, jika mereka warga negara Indonesia, kenapa saat berkuasa tak melindungi segenap tumpah darah, kurang menyejahterakan rakyatnya, tak serius mencerdaskan semua, dan tak memastikan kemartabatan negara di dunia.

Apa buktinya? Sampai kini kita tak punya undang-undang modern dalam urusan pertahanan dan keamanan nasional serta belum punya badan/lembaga keamanan nasional.

Undang-undang keamanan nasional adalah aturan tertulis yang memastikan terjaminnya kedaulatan negara kita dari serangan semua penjuru: wilayah/teritorial, ekonomi, politik, sosial, budaya, keamanan, agama, ideologi dan iptek. Baik yang datang lewat perang militer maupun nirmiliter.

Memang, kita sudah memiliki UU Pertahanan Negara, Nomor 3/2002 yang di dalamnya merumuskan bela negara. Menurut undang-undang tersebut, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara Indonesia yang dijiwai dengan kecintaan terhadap Indonesia yang utuh dan berdaulat, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk melindungi bangsa dan negara.

Sedangkan badan/lembaga keamanan nasional adalah badan jenius pemenangan perang yang bertugas untuk mengumpulkan dan menganalisis invasi negara lain, serta melindungi semua milik kita.

Badan ini mengoordinasi, mengarahkan, serta menjalankan aktivitas-aktivitas amat istimewa dengan mengumpulkan informasi intelijen dari luar negeri, terutama menggunakan IT super canggih.

Sesungguhnya, dari konstitusi, kita sudah punya sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sayangnya, setelah reformasi menghasilkan Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI-POLRI dan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, lahirlah UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 34/2004 tentang TNI dan UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, semua terasa parsial dan tak menyatu.

Akhirnya, setelah lebih dari satu dekade pacareformasi, mulai terasa ada kesulitan dalam mengimplementasikan berbagai regulasi tersebut. Sampai tingkat tertentu implementasi regulasi itu macet karena ada simpul-simpul yang tidak bisa diurai dengan cepat demi terciptanya kedaulatan negara.

Untuk itu kita harus membangun suatu kerangka kerja (frame work) yang menghasilkan sistem terstruktur dan terintegrasi via filosofi kedaulatan hankam.

Kesadaran kedaulatan hankam harus menjadi aksiologi berbangsa dan bernegara. Kesadaran bahwa, kita sedang mengandung dalam diri masing-masing api kemerdekaan, banjir revolusi, pergerakan kewarasan, dan rakus iptek yang nanti melahirkan kemandirian, kemodernan dan kemartabatifan di semua lini.

Itulah alasannya pemerintah perlu segera membuat UU Keamanan Nasional karena amanat konstitusi dan kebutuhan mendesak demi terciptanya keadilan, kemakmuran dan keamanan bersama.
 

img
Yudhie Haryono
Kolomnis
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan