Mengembalikan wibawa dan marwah Mahkamah Konstitusi
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Sandiga Uno, pada akhirnya mengajukan gugatan sebagai upaya hukum, atas penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari terakhir batas pengajuan gugatan yang disyaratkan.
Pengajuan gugatan ini memastikan spekulasi atau informasi yang beredar di tengah masyarakat, beberapa hari sebelum penetapan hasil Pilpres 2019 oleh KPU, jika hasil penetapan KPU tidak sesuai dengan klaim perolehan suara yang dimiliki oleh pasangan capres 02, mereka tidak akan menempuh upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi.
Secara jujur, sungguh sangat mengejutkan mendengar berita dan informasi tersebut. Apa alasannya pasangan capres 02 tidak mau mengajukan upaya hukum ke MK? Padahal upaya hukum ke MK adalah salah satu jalan yang sangat tepat dan konstitusional untuk membuktikan kepastian hukum atas klaim kemenangan yang diperoleh pasangan capres 02.
Apakah memang MK sudah tidak dipercaya lagi oleh masyarakat? Sehingga masyarakat enggan menyelesaikan masalahnya di lembaga pengawal konstitusi tersebut, akibat beberapa kasus korupsi yang pernah menimpa hakim konstitusi.
Ada alasan lain yang dikemukakan tim BPN untuk tidak mengajukan gugatan ke MK atas penetapan hasil pilres 2019 oleh KPU tersebut. Salah satunya disebabkan pola pikir yang selama ini dianut MK dalam memutus sengketa perselisihan suara di MK. MK tidak peduli dengan pemilu yang jujur dan adil, banyaknya bukti kecurangan bukan faktor yang menentukan dalam memenangkan suatu gugatan, yang dibutuhkan adalah bukti relevan (dengan penambahan/pengurangan suara) dan secara signifikan bisa mengubah hasil pemilu. Bahkan, selisih suara yang banyak adalah kendala besar untuk memenangkan gugatan.
Pandangan tersebut di atas mengandung pemahaman bahwa jika terdapat bukti-bukti kecurangan berupa politik uang, pengerahan aparat negara, penggelembungan DPT, ketidak-netralan polisi dan PNS, manipulasi situng yang diajukan tidak penting menurut pemahaman para hakim MK.
Betapapun banyaknya bukti-bukti yang diajukan tidak akan berpengaruh terhadap hasil suara. MK seakan tidak mau peduli dengan penyelenggara pemilu tidak jujur dan tidak adil yang mengakibatkan kondisi dan situasi merugikan salah satu pihak. Anggapannya bahwa kejujuran dan keadilan dalam pemilu sama sekali bukan urusan pengadilan MK.
Pemahaman semacam inilah yang membuat Tim BPN Brabowo-Sandi enggan mengajukan gugatan ke MK, terlebih lagi ada pengalaman buruk dalam penyelesaian sengketa Pilpres 2014 dan beberapa sengketa pilkada. MK mengesampingkan bukti-bukti kecurangan yang diajukan pada saat sidang penyelesaian sengketa tersebut.
Pada posisi ini, tanpa alasan logis MK hanya membatasi kewenangannya dalam sengketa pemilu pada aspek hitung suara saja. MK hanya memperhitungkan bukti-bukti yang berkaitan langsung dengan suara.
Mengutip sebuah tulisan yang ditulis oleh Radhar Trubaskoro yang dimuat dalam media online surajakarta.com bahwa, "kalau anda bisa membuktikan bahwa KPPS telah mencuri 100 suara anda, baru MK tergerak untuk mengembalikan 100 suara itu. Nah, disinilah muncul kendala yang besar bagi pihak yang mau berperkara di MK. MK hanya menghitung suara".
Lebih lanjut Radhar menjelaskan, "jika pihak yang kalah 9.000.000 suara, dan menurutnya suara tersebut dicuri 100 per TPS, maka pihak tersebut harus menghadirkan 90.000 anggota KPPS yang mau bersaksi atas pencurian itu. MK tidak akan memproses gugatan pihak penggugat jika penggugat hanya menghadirkan 89.999 saksi".
Jadi sekalipun penggugat memiliki 89.999 saksi yang membuktikan bahwa penggugat telah dicurangi, MK akan tetap memenangkan lawan atau pihak tergugat.
Kontruksi berfikir dan pemahaman semacam tersebut di atas patut disayangkan, sebab MK sungguh tidak menghadirkan suatu proses persidangan yang mengedepankan rasa keadilan, masyarakat sudah beranggapan bahwa bila ingin menang pemilu, maka curanglah. Lakukanlah kecurangan sebanyak mungkin untuk menciptakan selisih suara sebanyak mungkin. Dengan cara ini MK pasti akan memenangkan pihak tergugat.
Oleh karena itu dengan adanya pemahaman tersebut yang berlaku di MK, maka wajar kalau Tim Hukum BPN Prabowo Sandi pada awalnya enggan dan tidak punya opsi untuk mengajukan gugatannya ke MK. MK bukan lagi pengadilan yang menghadirkan rasa keadilan, MK sudah layaknya seperti mesin penghitung angka.
Padahal dalam posisinya sebagai judex facti, MK seharusnya mampu mengonstruksikan suatu kebenaran dari fakta-fakta adanya kecurangan yang terjadi, sehingga mengakibatkan adanya perselisihan suara yang diperoleh oleh salah satu paslon.
MK tidak boleh membatasi diri hanya pada bukti dan kebenaran formil semata. MK harus berani keluar dari pakem yang ada selama ini, sehingga pengujian terhadap adanya tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa menjadi maksimal.
Hakim MK seharusnya mengesampingkan konstruksi berfikir yang pragmatis, sebab hakim MK bukanlah mesin penghitung angka. Hakim MK adalah manusia mulia yang dinobatkan sebagai wakil Tuhan di muka bumi untuk menegakkan keadilan yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bahkan dalam konteks menghadirkan rasa keadilan, hakim MK harus mampu menggali dan memahami nilai-nilai dan realitas kehidupan sosial politik yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Putusan MK yang ideal tentu harus berbasis pada fakta dan ratio decidendi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan pertimbangan yang kosong dari rasa keadilan serta jauh dari sendi akal sehat dan hati nurani.
Jangan sampai putusan MK yang notabene menjadi mahkotanya hakim mengalami delegitimasi atas pertimbangan-pertimbangan yang kaku dan pragmatis. Sehingga asas “Res Judicata Pro Veritate Habetur” yang maknanya putusan hakim harus dianggap benar, dalam tataran sosiologis mengalami reduksi kepercayaan karena kualitasnya terbukti dipengaruhi oleh cara-cara berfikir yang pragmatis dan dangkal dari penggalian sosiologisnya.
Oleh karena itu, jika MK masih tetap berpandangan dan berpegang pada pemahaman seperti tersebut di atas, maka sangat dikhawatirkan dalam jangka panjang wibawa dan marwah MK akan mengalami keruntuhan akibat kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan publik akan tergerus dan tidak lagi memandang MK sebagai lembaga yang sakral dalam untuk menemukan keadilan.
MK sudah seharusnya mampu memahami eksistensinya sebagai lembaga pengawal konstitusi yang selalu mengedepankan kebenaran dan keadilan dalam menyelesaikan setiap sengketa yang dihadapkan kepadanya, agar marwah dan wibawah MK tetap terjaga di hadapan publik dan yang paling utama, adalah agar setiap putusan MK dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keadilan yang berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.