Rencana pemindahan ibu kota NKRI ke Kalimantan Timur yang disampaikan Presiden Jokowi, ada baiknya, memiliki pertimbangan lebih mendasar tentang pemilik kewenangan memindahkan ibu kota negara diberikan.
Tetapi benarkah Presiden mempunyai kewenangan memindahkan ibu kota negara?
Pada negara kekuasaan, apapun bisa dilakukan kepala negara, akan tetapi dalam sebuah negara hukum, apa lagi negara yang membatasi jangka waktu kewenangan kepala negara, maka kepala negara hanya mempunyai kewenangan menyangkut kebijakan yang akan dilakukan dalam masa pemerintahannya. Artinya, tidak memiliki kewenangan yang menyangkut kebijakan tanpa batas waktu.
Sangat jelas NKRI merupakan sebuah negara hukum, bukan negara kekuasaan dan membatasi kewenangan kepala negara pada masa jabatan lima tahun dengan dua kali masa jabatan. Hal itu membawa pada satu konsekuensi adanya keterbatasan melakukan kebijakan yang berkaitan pada masa jabatan yang dimiliki.
Dampak dari keterbatasan mandat yang diberikan kepada Presiden hanya pada masa jabatan lima tahun, maka semua kebijakan yang bersifat permanen harus dikembalikan kepada pemberi mandat. Atribut negara yang merupakan sebuah kebijakan permanen tidak termasuk pada kewenangan yang diberikan kepada Presiden.
Mengapa demikian?
Sebuah negara yang menganut kedaulatan hukum hanya memberikan kewenangan kepada Presiden tanpa memberikan keistimewaan atau perbedaan kewenangan antara Presiden yang satu dengan Presiden yang lain sepanjang tegaknya kedaulatan negara.
Memindahkan ibu kota negara termasuk salah satu kewenangan yang tidak diberikan kepada Presiden secara khusus. Bila kewenangan memindahkan ibu kota negara diberikan kepada Presiden, maka kewenangan itu, harus pula diberikan kepada semua Presiden dalam konstitusi negara yang akan konsekuensi logisnya, setiap Presiden mempunyai kewenangan memindahkan ibu kota negara. Bila itu terjadi maka kedaulatan negara menjadi kacau balau.
Dampak psikologis juga akan terjadi pada rakyat di pulau lain yang wilayahnya merasa kurang diperhatikan, mengingat NKRI terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil yang dihuni berbagai suku, yang juga membutuhkan perhatian secara khusus untuk tidak menimbulkan gejolak tidak diinginkan.
Belum lagi dari segi anggaran akan menimbulkan polemik bahkan praduga yang membawa pada pada beberapa pertanyaan, misalkan saja pertanyaan dari mana anggaran diperoleh dan bagaimana resiko keuangan yang harus dipertanggung jawabkan.
Satu solusi agar pemindahan ibu kota negara tidak melanggar konstitusi adalah, Presiden harus segera melakukan sosialisasi dengan baik dan benar mengenai semua alasan pemindahan ibu kota negara kepada seluruh Warga Negara Indonesia, menjelaskan masterplan ibu kota negara yang baru serta segera melaksanakan referendum.
Bila Presiden Jokowi mampu meyakinkan rakyat, tentang manfaat pemindahan ibu kota negara, rakyat pasti akan menyetujui pemindahan ibu kota negara. Akan tetapi bila Presiden Jokowi memaksakan pemindahan ibu kota negara, maka itu berarti Presiden Jokowi telah melanggar konstitusi.