close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
icon caption
Kolom
Rabu, 19 Juni 2019 12:04

Demokrasi dan konstitusionalisme

Salah satu prinsip demokrasi adalah, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan untuk dan atas nama rakyat.
swipe

Langkah pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno membawa perselisihan hasil perhitungan suara Pemilihan Umum Presiden 2019 merupakan langkah maju sekaligus cerminan keadaban politik.

Bisa dibayangkan masa depan demokrasi Indonesia, jika sengketa perselisihan hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Presiden 2019 diselesaikan secara inkonstitusional lewat cara-cara jalanan.

Konflik sosial dipastikan akan berkepanjangan yang berakibat terjadinya kerusakan pada semua sektor dan pada titik itu, Indonesia akan kehilangan reputasi di mata dunia internasional.

Sebagai negara muslim terbesar yang berhasil melaksanakan demokrasi, sebenarnya Indonesia sudah banyak mengalami kemajuan, apalagi sekarang telah menjadi negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah India dan Amerika. Sudah barang tentu, untuk sampai pada kategori negara demokrasi terbesar, perlu ada kesadaran dan komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, rakyat, institusi koersif negara menarik diri dari politik serta adanya aturan dan institusi penyelenggara pemilu yang independen.

Meminjam istilah Jimly Asshidiqie dalam Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (2004), bahwa demokrasi bukan hanya dimaknai sebagai pelembagaan tentang konsep kehidupan sistem politik yang ideal, melainkan juga harus dipahami sebagai tradisi dan budaya politik yang egaliter dalam pergaulan yang berkeragaman atau plural.

Salah satu prinsip demokrasi adalah, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan untuk dan atas nama rakyat. Undang-undang Dasar Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Indonesia adalah penganut demokrasi.

Dalam konteks itu, pemilihan umum merupakan sarana demokrasi bagi warga negara dan merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi, yakni hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang berbunyi “Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dan “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama d ihadapan hukum serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle). 

Para ilmuwan telah meletakkan pengetian prinsip demokrasi secara komprehensif, salah satu di antara ilmuwan tersebut, misalnya David Held dalam Models of Democracy sebagaimana juga dikutip Khairul Fahmi dalam Pemilihan Umum & Kedaulatan Rakyat (2011) menggabungkan pemahaman liberal dan tradisi marxisme, Held kemudian sampai pada satu pemahaman bahwa demokrasi mendukung prinsip dasar otonomi.

Orang seharusnya bebas dan setara dalam menentukan kondisi kehidupannya, yaitu mereka harus memperoleh hak sama dalam suatu kerangka pikir yang menghasilkan dan membatasi peluang tersedianya untuk mereka, asalkan menyebarkan kerangka pikir ini untuk tidak meniadakan hak-hak orang lain.

Ilmuwan yang lain, seperti Robert Dahl, memberikan catatan penting akan kelebihan demokrasi adalah, keikutsertaan rakyat dalam menentukan kebijakan negara. Rakyat tidak hanya sebagai penonton atau objek sebuah kebijakan, namun peran penting rakyat dalam penyelenggaraan negara merupakan sebuah keniscayaan.

Meskipun demikian, jika dalam penerapan demokrasi tidak dijalankan dengan perangkat norma hukum, maka demokrasi menjadi tidak terkendali. Jargon yang menonjol dalam demokrasi adalah ukuran “benar”, “menang” atau “kuat” dan “salah”. “kalah” atau “lemah" dikaitkan dengan jumlah dukungan suara. Itu sebabnya para  “nabi” Yunani seperti Plato dan Polybius memandang bahwa demokrasi bukanlah merupakan pilihan terbaik bagi sistem pemerintahan. Karena demokrasi “liar dapat bermuara pada kehidupan chaotic yang berakibat pada lahirnya pemimpin diktator dan tiran. 

Pelembagaan konflik hasil pemilu

Seperti diuraikan sebelumnya, praktek demokrasi yang disertai perangkat hukum menjadi penting agar kekhawatiran para “nabi” Yunani tersebut di atas dapat dihindarkan. Abdul Muktie Fadjar (2006) menyebutkan demokrasi harus dijalankan berdasarkan hukum, dan hukum dijalankan berdasarkan demokrasi. Keduanya seperti mata uang yang tidak dapat dipisahkan.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu bentuk unsur doktrin dari rule of law, yakni adanya suatu peradilan tata negara (constitutional court) dan disebut juga penjaga demokrasi (the guardian of democracy). Jimly Asshidiqie menyebutkan keberadaan peradilan tata negara (constitutional court) merupakan salah satu unsur dari doktrin negara hukum yang disamakan dengan rule of law atau rechtsstaat.

Dalam berbagai kesempatan, Jimly mengatakan “kalau ada seorang warga negara Indonesia merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, orang tersebut dapat mengajukan undang-undang dimaksud ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk diuji konstitusionalitasnya bahkan tanpa ada keharusan untuk diwakili ataupun didampingi penasehat hukum. Dan jika terbukti bahwa undang-undang tersebut memang merugikan hak konsitusional warga negara bersangkutan, maka Mahkamah Konstitusi akan menyatakan undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945 dan sekaligus menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat".

Menanti putusan Mahkamah Konstitusi

Di awal tulisan ini, langkah pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno membawa perselisihan hasil pemilihan umum Presiden merupakan keadaban politik. Pada sidang pertama dan sidang kedua Mahkamah Konstisusi dalam hal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 telah memperlihatkan kualitas keadaban Indonesia dalam menyelesaikan sengketa politik.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam pengantar pembukaan sidang menegaskan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat diintervensi siapapun, tidak dapat dipengaruhi oleh siapa pun dan tidak takut kepada siapa pun melainkan takut kepada Allah SWT, artinya seluruh putusan yang akan diambil Hakim MK akan mempertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.

Hal lain yang menarik adalah terjadi perdebatan bermutu antara pihak pemohon, pihak termohon, pihak terkait mengenai masalah materi dan petitum. Menariknya adalah berdebatan pihak-pihak yang beperkara tersebut, tidak saja mengenai masalah kuantitatif masalah perolehan suara pasangan calon, tetapi perdebatan soal-soal kualitatif, perdebatan tersebut tentu saja memberi pendidikan politik bagi rakyat Indonesia dan menjadi bahan pengayaan bagi tumbuhnya demokrasi dan demokratisasi Indonesia.

Namun demikian, setajam apapun perdebatan para pihak dalam persidangan, semua itu akan berakhir dan harus berakhir ketika palu sidang Hakim Mahkamah Konstitusi telah diketuk. Sebagai negara demokrasi konstitusional, semua pihak harus menghormati putusan Mahkamah dan kembali bersama-sama membangun negara yang tercinta.

img
Sunanto
Kolomnis
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan